Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Batang Ikuti Rapat Pembinaan dan Evaluasi Nasional, Bahas THR, Dana Kerohiman, hingga Penguatan Manajemen SDM

Bawaslu Kabupaten Batang Ikuti Rapat Pembinaan dan Evaluasi Nasional, Bahas THR, Dana Kerohiman, hingga Penguatan Manajemen SDM

Bawaslu Kabupaten Batang Ikuti Rapat Pembinaan dan Evaluasi Nasional, Bahas THR, Dana Kerohiman, hingga Penguatan Manajemen SDM

Batang, 9 Maret 2026 – Bawaslu Kabupaten Batang mengikuti Rapat Rutin Pembinaan dan Evaluasi Bawaslu/Panwaslih Provinsi serta Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting oleh Bawaslu RI pada Senin (9/3/2026). Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 900 peserta dari jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

 

Rapat tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari jajaran Bawaslu RI, di antaranya Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) yang diwakili oleh Pakerti Luhur serta Deputi Bidang Administrasi Dra. La Bayoni, S.P., M.Si., bersama beberapa pejabat dari Biro SDM dan Umum serta Biro Perencanaan dan Organisasi.

 

Dalam pembukaan rapat, Pakerti Luhur menyampaikan beberapa agenda utama yang dibahas dalam pertemuan rutin tersebut, antara lain terkait Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 7 Tahun 2026.

 

Nurul Hasanah dari Biro Keuangan dan BMN menjelaskan bahwa penerima THR meliputi Ketua dan Anggota Bawaslu di seluruh tingkatan, PNS organik, PNS yang diperbantukan, CPNS, PPPK, serta pegawai Non-ASN yang diangkat oleh Sekretaris Jenderal atau pejabat yang berwenang. Besaran THR bagi PNS dan PPPK diberikan sebesar gaji pokok beserta tunjangan keluarga pada bulan Februari 2026, sedangkan bagi pegawai Non-ASN disesuaikan dengan penghasilan bulan Februari atau mengikuti ketentuan dalam lampiran Peraturan Pemerintah yang berlaku.

 

Selain itu, Biro Keuangan juga memaparkan perkembangan dana kerohiman yang mana Dana tersebut rencananya akan disalurkan kepada ahli waris pegawai yang mengalami musibah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun demikian, masih terdapat sejumlah daerah yang belum menyetorkan dana kerohiman tahap sebelumnya sehingga diharapkan dapat segera menindaklanjuti kewajiban tersebut.

 

Selanjutnya, Biro Sumber Daya Manusia dan Umum menyampaikan perkembangan terkait pelantikan serta pengisian jabatan di lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota. Dari 36 provinsi yang masih memiliki kekosongan jabatan, sebanyak 34 provinsi telah menindaklanjuti usulan pengisian jabatan, sedangkan dua provinsi lainnya masih belum menyampaikan usulan.

 

Selain itu, dalam rangka menghadapi libur nasional dan cuti bersama, Bawaslu RI juga menerapkan kebijakan fleksibilitas kerja melalui mekanisme Work From Anywhere (WFA) dan Work From Home (WFH). Penyesuaian tersebut akan diberlakukan dua hari sebelum libur nasional pada 16–17 Maret 2026 dan tiga hari setelah libur nasional pada 25–27 Maret 2026 dengan tetap memastikan pelayanan dan pelaksanaan tugas pengawasan tidak terganggu.

 

Biro Perencanaan dan Organisasi turut memberikan penjelasan terkait penyusunan perjanjian kinerja tahun 2026. Dijelaskan bahwa formula indikator kinerja pada level kegiatan bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan oleh masing-masing satuan kerja sesuai dengan karakteristik daerah, selama indikator tersebut memiliki definisi yang jelas, konsisten, dan dapat diukur.

 

Dalam arahannya, Deputi Bidang Administrasi La Bayoni mengapresiasi partisipasi aktif seluruh jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota yang hadir dalam rapat tersebut. Ia menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara unit kerja di daerah dengan Bawaslu RI, terutama dalam hal pembayaran THR dan penyetoran dana kerohiman.

 

k

 

Melalui kegiatan pembinaan dan evaluasi rutin ini, diharapkan koordinasi dan sinergi antara Bawaslu RI dengan Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota semakin kuat dalam mendukung tata kelola kelembagaan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel di lingkungan Bawaslu.

 

Humas Bawaslu Batang