Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Batang Dorong Pengawasan Partisipatif untuk Perkuat Demokrasi

Bawaslu Batang Dorong Pengawasan Partisipatif untuk Perkuat Demokrasi

Bawaslu Batang Dorong Pengawasan Partisipatif untuk Perkuat Demokrasi

Batang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batang terus berupaya memperkuat keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawal setiap tahapan Pemilihan Umum (Pemilu). Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Batang, Mahbrur, S.Pd., M.M., saat memaparkan materi teknis mengenai "Pengembangan Gerakan Pengawasan Partisipatif" pada Rabu (14/10/2026). 

Ketua Bawaslu Kabupaten Batang menyampaikan materi mengenai teknis pengembangan gerakan pengawasan partisipatif sebagai langkah strategis untuk memperkuat keterlibatan masyarakat dalam mengawasi seluruh tahapan Pemilu. Langkah ini bertujuan meningkatkan kesadaran publik bahwa pengawasan Pemilu bukan hanya tugas Bawaslu, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat dan mahasiswa demi menjaga kualitas demokrasi. "Pengembangan gerakan pengawasan partisipatif dilakukan melalui penguatan kapasitas masyarakat, pembentukan kader pengawasan, pendidikan pemilih, serta kolaborasi strategis bersama tokoh masyarakat, pemuda, ormas, mahasiswa, hingga pemilih pemula," ujar Mahbrur.


 

m

 

Ia menambahkan, perluasan jangkauan pengawasan serta efisiensi sumber daya juga dioptimalkan melalui berbagai inovasi program. Di antaranya pembentukan relawan digital, kampung pengawasan, pojok pengawasan, program magang, hingga wadah diskusi di lingkungan kampus. Langkah ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk terlibat secara sukarela dan berkelanjutan.


Empat Level Pengawasan Partisipatif
Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Batang menekankan empat tingkatan utama dalam membangun gerakan pengawasan partisipatif yang efektif, yaitu:
1.    Terlatih: Masyarakat mendapatkan pendidikan dan pelatihan mendasar terkait pengawasan Pemilu.
2.    Terbentuk: Terwujudnya kelompok atau wadah kader pengawasan yang memiliki visi bersama.
3.    Berfungsi: Kelompok mulai aktif menjalankan edukasi, pemantauan tahapan, serta pelaporan potensi pelanggaran.

4.    Bergerak: Kelompok mampu menggerakkan dan mengajak masyarakat luas untuk berpartisipasi secara aktif.

"Gerakan ini tidak boleh berhenti hanya pada tahap pelatihan. Harus berlanjut hingga pembentukan kelompok, pelaksanaan fungsi pengawasan di lapangan, hingga perluasan gerakan di tengah masyarakat," tegasnya.


Pengawasan Sejak Dini dan Strategi Berkelanjutan Bawaslu Batang juga mengimbau agar keterlibatan masyarakat dimulai sejak awal proses dan tahapan Pemilu, bukan hanya fokus saat hari pemungutan suara semata. Masyarakat diharapkan tanggap dalam mengenali potensi pelanggaran, khususnya dalam mencegah praktik politik uang (money politics).

 

m

 


Untuk mencapai tujuan tersebut, strategi pengembangan dijalankan secara terstruktur melalui penentuan tujuan, pembentukan tim pelaksana, analisis kebutuhan, pelatihan kader, hingga pemanfaatan teknologi informasi dan kearifan lokal. Kerja sama lintas sektor bersama instansi pemerintah, lembaga pendidikan, media, dan tokoh lokal turut diperkuat agar gerakan pengawasan partisipatif dapat berkembang secara mandiri dan berkelanjutan.

 

Humas Bawaslu Batang