Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Batang Hadiri Sosialisasi SE Sekjen Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan: Seluruh ASN Bawaslu Wajib Isi Daftar Kepentingan Pribadi, Ini Ketentuannya

Bawaslu Batang Hadiri Sosialisasi SE Sekjen Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan: Seluruh ASN Bawaslu Wajib Isi Daftar Kepentingan Pribadi, Ini Ketentuannya

Bawaslu Batang Hadiri Sosialisasi SE Sekjen Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan: Seluruh ASN Bawaslu Wajib Isi Daftar Kepentingan Pribadi, Ini Ketentuannya

Batang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batang Menghadiri kegiatan dalam Sosialisasi SE Sekjen Nomor 2 Tahun 2026. Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu menegaskan kewajiban seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk mengisi daftar kepentingan pribadi sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 2 Tahun 2026. Penegasan tersebut disampaikan dalam Sosialisasi SE Sekjen Nomor 2 Tahun 2026 yang digelar pada Kamis (22/1/2026) dan diikuti oleh 392 peserta dari Bawaslu Provinsi serta Kabupaten/Kota se-Indonesia. 

Materi sosialisasi disampaikan oleh Nurul Fitriani dan Iqbal Hosa, yang menjelaskan secara rinci pengertian, jenis, sumber, serta mekanisme pengelolaan konflik kepentingan. Konflik kepentingan didefinisikan sebagai kondisi ketika pejabat pemerintahan memiliki kepentingan pribadi yang dapat memengaruhi netralitas dan kualitas pengambilan keputusan atau tindakan. 

Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa konflik kepentingan dapat bersifat aktual maupun potensial, serta bersumber dari berbagai hal, seperti kepentingan bisnis atau finansial, hubungan keluarga dan kerabat, hubungan afiliasi, pekerjaan di luar tugas pokok, rangkap jabatan, hingga penerimaan gratifikasi. ASN yang berada dalam kondisi tersebut wajib mendeklarasikan konflik kepentingan kepada atasan langsungnya. 

Pengendalian konflik kepentingan dilakukan melalui beberapa mekanisme, antara lain pencatatan daftar kepentingan pribadi (registering interest) yang wajib diisi secara berkala satu kali dalam setahun, serta deklarasi konflik kepentingan apabila ASN berada dalam kondisi konflik kepentingan aktual. Atasan pejabat memiliki peran penting dalam menilai dan menentukan langkah pengendalian, seperti pengalihan kewenangan, pembatasan akses, hingga rotasi jabatan. 

Pada sesi tanya jawab, Lutfiyah, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Batang menanyakan terkait Apakah ASN yang diperbantukan (DPK) dari Pemda juga wajib mengisi? dijelaskan dalam forum oleh Nurul Fitriani bahwa kewajiban pengisian formulir juga berlaku bagi ASN yang diperbantukan (DPK) dari pemerintah daerah. Sementara bagi ASN yang merangkap jabatan atau berstatus pelaksana tugas (Plt), pengisian cukup dilakukan berdasarkan jabatan definitif atau jabatan utama, bukan jabatan Plt. 

Bawaslu menekankan bahwa Lampiran I wajib diisi oleh seluruh ASN, sedangkan Lampiran II hanya diisi oleh ASN yang secara sadar berada dalam kondisi konflik kepentingan aktual. Seluruh pelaporan harus diselesaikan paling lambat 23 Januari 2026 pukul 24.00 WIB melalui tautan yang tercantum dalam SE Sekjen Nomor 2 Tahun 2026. 

Melalui kebijakan ini, Bawaslu berharap tercipta tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, serta bebas dari konflik kepentingan dalam setiap pengambilan keputusan.

 

Humas Bawaslu Batang