Bawaslu Batang Melakukan Supervisi Kesiapan Pengawas Adhoc Dalam Mengawal Pemilu Tahun 2024
|
Batang – Selasa (05/09/2023), Dalam rangka mensukseskan Pemilu Serentak tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batang melakukan supervisi dan monitoring kesiapan jajaran pengawas adhoc yaitu Panwaslu Kecamatan (Panwaslucam) di Kabupaten Batang. Supervisi yang dimulai pada tanggal 4 September 2023 ini akan berlanjut sampai semua Panwaslucam di Kabupaten Batang selesai di supervisi.
Koordinator Divisi SDMO & Diklat Bawaslu Batang Slamet Muarif, menekankan kepada seluruh jajaran Panwaslucam dan kesekretariatan Panwaslucam untuk tetap solid, menjaga komunikasi dan saling memahami satu sama lain. Selain itu juga seluruh pengawas Ad-Hoc baik PKD maupun Panwaslucam, harus menjalin hubungan baik dengan stakeholder untuk memudahkan kerja-kerja pengawasan di setiap tahapan. “Tim pengawasan harus kita solidkan. Seluruh jajaran pengawas Ad-Hoc juga harus paham regulasi, pengawasan harus berada selangkah di depan daripada yang diawasi” Kata Muarif sapaan akrabnya saat memberikaan pembinaan kepada jajaran Ad-Hoc.
Sementara dilain tempat supervisi, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Batang Nur Faizin menyampaikan Panwaslucam dapat memaksimalkan pengawasan dan pencermatan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Terkait dengan mekanisme dan teknis pengawasan DPTb dan DPK sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2023 dimana telah terlampir alat kerja Pengawasan secara berjenjang mulai dari PKD, Panwaslu Kecamatan dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
“Diharapkan setiap kali setelah melakukan pengawasan, Panwaslu Kecamatan dapat langsung menyusun LHP yang nantinya dapat menjadi bukti apabila terjadi sengketa.” Tegas Faiz.
Sebagai Informasi, DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di sebuah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun, karena beberapa alasan, pemilih tersebut tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asalnya, sedangkan DPK, atau Daftar Pemilih Khusus, adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan, tetapi belum terdaftar dalam DPT maupun DPTB.
Humas Bawaslu Batang
Tag
Berita