Bawaslu Batang Perkuat Kapasitas Lewat Diskusi PSU Pesawaran
|
BATANG – Bawaslu Kabupaten Batang berpartisipasi dalam agenda diskusi rutin Selasa Menyapa yang kali ini mengangkat tema “Kajian Yuridis dan Empiris Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kabupaten Pesawaran Berdasarkan Putusan MK Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025”. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah tersebut berlangsung secara daring pada Selasa, 30 September 2025.
Diskusi menghadirkan narasumber dari Bawaslu Provinsi Lampung, Tamrin, dan dari Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Fatihunnajah. Acara diawali dengan sambutan Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Wahyudi Sutrisno.
Dalam arahannya, Iskardo menegaskan bahwa PSU di Pesawaran menjadi sorotan nasional karena berkaitan langsung dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Ia menekankan perlunya pembenahan regulasi, khususnya soal kampanye dan penanganan pelanggaran, mengingat masa kampanye yang hanya berlangsung 12 hari menyulitkan pemberian sanksi atas praktik politik uang di luar jadwal resmi. Selain itu, PSU Pesawaran juga memberi pelajaran penting mengenai keabsahan dokumen pencalonan, terutama terkait ijazah yang menjadi objek sengketa. MK memang tidak menyatakan dokumen tersebut palsu, namun meragukan keabsahan surat keterangan kelulusan yang ditandatangani calon sendiri.
Sementara itu, Wahyudi Sutrisno menyampaikan bahwa forum ini merupakan sarana penguatan kapasitas divisi hukum Bawaslu se-Jawa Tengah. Ia menyoroti fakta Pilkada 2024, di mana dari 40 perkara PHPU yang diperiksa MK, 26 dikabulkan sebagian dan 11 di antaranya menyangkut persyaratan pencalonan. Hal ini menunjukkan adanya perhatian serius MK terhadap aspek administratif, bukan hanya selisih suara.
Dalam paparannya, Tamrin menjelaskan perbedaan kajian yuridis dan empiris dalam PSU. Kajian yuridis menitikberatkan pada analisis regulasi, asas hukum, serta norma yang berlaku, sedangkan kajian empiris mengacu pada hasil observasi lapangan dengan pendekatan kuantitatif maupun kualitatif. Keduanya dinilai saling melengkapi dan relevan untuk mengevaluasi pelaksanaan PSU Pesawaran.
Pada sesi tanya jawab, Ahmad Farichin selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Batang menanyakan soal mekanisme penanganan pelanggaran yang masuk kategori pidana maupun administrasi sebelum dibawa ke MK. Narasumber menjelaskan bahwa beberapa pelanggaran memang sempat dilaporkan ke Bawaslu, namun terkendala minimnya alat bukti dan terbatasnya masa kampanye, sehingga kasus akhirnya berlanjut ke Mahkamah Konstitusi.
Dengan mengikuti diskusi ini, Bawaslu Batang berharap dapat menambah wawasan serta meningkatkan kapasitas dalam menghadapi persoalan hukum serupa di kemudian hari. Selain itu, forum ini mempertegas komitmen Bawaslu untuk membangun kelembagaan yang adaptif terhadap perkembangan hukum serta praktik pengawasan pemilu berbasis data dan bukti hukum. Diskusi juga mengingatkan pentingnya regulasi yang lebih jelas dan responsif dalam hal pencalonan, kampanye, maupun penanganan pelanggaran.
Humas Bawaslu Batang