Bawaslu Batang Perkuat Kompetensi Peserta, Bedah Adjudikasi hingga Teknik Penyusunan Putusan PSPP
|
BATANG — Bawaslu Kabupaten Batang kembali memperkuat kapasitas peserta Pendidikan Khusus Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu melalui pembelajaran yang tidak hanya membahas aspek teoritis, tetapi juga menyentuh teknis pelaksanaan persidangan dan penyusunan putusan. Kegiatan Pertemuan 5 tersebut dilaksanakan pada Kamis, 24 September 2026, dengan menghadirkanAkhmad Farichin, Anggota sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Batang, sebagai pemateri.
Dalam pertemuan kali ini, peserta mendapatkan dua materi penting, yakni “Prosedur Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu” dan “Teknik Penyusunan Putusan Sengketa Proses Pemilu.”
Mengenal Adjudikasi sebagai Ruang Pemeriksaan dan Pemutusan Sengketa
Mengawali materi, Akhmad Farichin menjelaskan bahwa adjudikasi merupakan proses persidangan formal untuk menerima, memeriksa, dan memutus sengketa proses pemilu melalui mekanisme persidangan.
Adjudikasi memiliki karakter tersendiri karena Majelis Adjudikasi menjalankan kewenangan pemeriksaan dan pemutusan perkara secara mandiri berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, argumentasi para pihak, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Peserta kemudian diajak memahami prinsip dasar adjudikasi, termasuk kedudukan Majelis Adjudikasi, persidangan yang terbuka dan dibuka untuk umum, serta kesempatan bagi para pihak untuk diwakili oleh kuasa hukum.
“Majelis Adjudikasi memiliki kewenangan penuh dalam jalannya persidangan. Karena itu, setiap tahapan harus dilaksanakan secara tertib dan sesuai prosedur,” jelas Akhmad dalam pemaparannya.
Tak Sekadar Teori, Peserta Diajak Memahami Teknis Persidangan
Pembelajaran kemudian diarahkan pada aspek teknis persidangan. Peserta mendapatkan pemahaman mengenai unsur pendukung persidangan adjudikasi yang terdiri atas Sekretaris Sidang, Asisten Majelis, Perisalah, dan Notulen, termasuk tugas masing-masing dalam mendukung kelancaran proses penyelesaian sengketa.
Materi juga membahas tata ruang sidang adjudikasi, prosedur pembukaan sidang, tata tertib, hingga aturan ketukan dalam persidangan.
Dalam agenda tahapan persidangan, peserta mendapatkan gambaran mengenai proses pemeriksaan para pihak, termasuk kesempatan Termohon menyampaikan jawaban, mengajukan alat bukti kepada Majelis, serta menghadirkan saksi-saksi.
Pembahasan tersebut memberikan gambaran kepada peserta bahwa setiap tahapan dalam adjudikasi memiliki prosedur dan peran masing-masing yang harus dijalankan secara sistematis.
Mengasah Kemampuan Menyusun Putusan PSPP
Pada materi kedua, peserta diajak memasuki tahapan yang tidak kalah penting, yaitu teknik penyusunan putusan sengketa proses pemilu.
Akhmad Farichin menjelaskan bahwa penyusunan putusan membutuhkan pemahaman terhadap fungsi putusan, struktur putusan, pembangunan argumentasi hukum, hingga perumusan amar putusan.
Peserta diperkenalkan dengan landasan hukum dan kerangka acuan penyusunan putusan PSPP, termasuk anatomi putusan serta prinsip-prinsip penulisan putusan.
Pembahasan pertimbangan hukum dilakukan secara bertahap, meliputi:
- Pertimbangan I: Kewenangan dan Kedudukan Hukum;
- Pertimbangan II: Identifikasi Objek Sengketa;
- Pertimbangan III: Pengolahan Alat Bukti;
- Pertimbangan IV: Teknik Legal Reasoning atau penalaran hukum.
Peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya uji konsistensi agar terdapat keterhubungan antara fakta, alat bukti, pertimbangan hukum, kesimpulan, dan amar putusan.
Dalam penyusunan amar, Akhmad menekankan pentingnya rumusan yang tegas, jelas, dan selaras dengan pertimbangan hukum yang telah dibangun.
Diperkuat Latihan Kasus dan Diskusi Interaktif
Untuk memastikan materi dapat dipahami secara aplikatif, pembelajaran dilengkapi dengan pembahasan mengenai kesalahan yang sering terjadi dalam penyusunan putusan, workflow penyusunan putusan, latihan kasus, hingga checklist finalisasi putusan.
Rangkaian materi kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Peserta menunjukkan antusiasme tinggi dengan aktif menyampaikan pertanyaan, memberikan tanggapan, serta mendiskusikan berbagai aspek yang berkaitan dengan prosedur adjudikasi dan penyusunan putusan PSPP.
Antusiasme tersebut menunjukkan bahwa peserta tidak hanya mengikuti pembelajaran secara pasif, tetapi turut berupaya memahami bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu diterapkan dalam praktik.
Melalui Pertemuan 5 ini, Bawaslu Kabupaten Batang terus mendorong peserta Pendidikan Khusus Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu untuk memiliki pemahaman yang lebih komprehensif—mulai dari prosedur persidangan adjudikasi, peran setiap unsur persidangan, pemeriksaan alat bukti dan saksi, hingga kemampuan menyusun putusan dengan argumentasi hukum yang sistematis.
Kegiatan ini sekaligus menjadi ruang pembelajaran untuk mempertemukan teori, prosedur, dan praktik, sehingga peserta semakin memahami kompleksitas penyelesaian sengketa proses pemilu serta pentingnya ketelitian dalam setiap tahapan pemeriksaan dan penyusunan putusan.
Humas Bawaslu Batang