Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Batang Tingkatkan Kapasitas: Belajar dari Kasus Kendal dan Karanganyar pada Tahapan Pencalonan Pilkada

Bawaslu Batang Tingkatkan Kapasitas: Belajar dari Kasus Kendal dan Karanganyar pada Tahapan Pencalonan Pilkada

Bawaslu Batang Tingkatkan Kapasitas: Belajar dari Kasus Kendal dan Karanganyar pada Tahapan Pencalonan Pilkada

BATANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batang memperkuat pemahaman hukum dan praktik pengawasan Pilkada dengan mengikuti diskusi daring melalui zoom meeting bertajuk "Identifikasi Permasalahan Hukum dan Tantangan Empirik pada Tahapan Pencalonan Pemilihan" pada Selasa, 14 Oktober 2025. 

Kegiatan yang diinisiasi oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melalui program "Selasa Menyapa" ini fokus membedah kompleksitas tahapan pencalonan, belajar dari kasus di Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Kendal. 

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Batang, Akhmad Farichin, turut hadir dalam acara tersebut. 

f

 

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, dalam sambutannya menekankan bahwa meskipun kasus empiris yang terjadi tidak banyak, dampaknya bisa meluas hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu masalah krusial yang disorot adalah minimnya keterbukaan informasi dari penyelenggara lain, khususnya KPU. "Keterbukaan informasi dari penyelenggara lain seperti KPU harapannya ke depan dapat lebih terbuka. Selain itu, kita harus bisa mengawasi secara detail, kita tahu bersama terkadang ada aplikasi yang dimiliki KPU, namun akses yang diberikan kepada Bawaslu sangat terbatas. Tentu hal seperti itu dapat menimbulkan pengawasan menjadi kurang maksimal," tegas Amin. 

 

Pematik Diskusi, Diana Ariyanti, juga menyoroti dua aspek penting pada syarat pencalonan Pilkada: yang pertama terkait dukungan partai politik, dan kedua terkait dokumen persyaratan calon, termasuk hasil tes kesehatan dan status hukum seperti mantan narapidana. "Hal-hal seperti itu yang harus serius kita awasi," kata Diana, merujuk pada kasus di Kabupaten Pemalang terkait calon yang seharusnya diperlakukan sebagai mantan narapidana namun tidak diberlakukan sesuai ketentuan. 

 

Dua narasumber, Dini Tri Winaryani (Anggota Bawaslu Karanganyar) dan Solikin (Anggota Bawaslu Kendal), memaparkan tantangan pengawasan dari perspektif daerah masing-masing. 

Dini Triwinaryani menjelaskan bahwa tahapan pencalonan adalah pondasi utama legitimasi Pilkada. Ia mengakui Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2024 sudah relevan, namun efektivitasnya terhambat oleh kelemahan prosedural di lapangan. Rekomendasi Bawaslu Karanganyar meliputi: 

  1. Penguatan Akses SILON: Mendesak regulasi agar akses data SILON menjadi full access dan real time. 
  2. Kekuatan Eksekutorial: Perlu mekanisme hukum yang lebih tegas agar rekomendasi Bawaslu memiliki kekuatan eksekutorial langsung oleh KPU/D, bukan hanya himbauan. 
  3. Revisi UU Pilkada: Perlunya revisi UU Pilkada untuk mengantisipasi celah hukum yang sering berubah karena putusan pengadilan. 

 

Sementara itu, Solikin menyoroti bahwa tahapan pencalonan adalah fase yang paling strategis dan rawan, dengan potensi sengketa yang sangat besar, terutama yang melibatkan petahana. Ia menjadikan kasus pencalonan pasangan Dico M. Ganinduto-Ali Nurudin sebagai contoh konkret pengawasan yang kompleks. Tantangan empirik Bawaslu Kendal saat itu meliputi: 

  1. Tekanan waktu pendaftaran di jam-jam akhir. 
  2. Dinamika internal partai dan dualisme dukungan. 
  3. Pembuktian hukum yang kompleks. 
  4. Koordinasi terbatas dengan KPU Kabupaten Kendal. 
  5. Tekanan massa terhadap independensi pengawas. 

Solikin menyimpulkan bahwa pengawas pemilu dituntut untuk bertindak cepat, cermat, netral, dan berani dalam menghadapi dinamika politik, hukum, dan sosial yang menyertai tahapan pencalonan. 

Dengan mengikuti diskusi yang membedah permasalahan hukum dan tantangan empirik dari berbagai daerah, Bawaslu Kabupaten Batang berharap dapat memperdalam pemahaman dan meningkatkan kapasitas dalam melaksanakan tugas pengawasan Pilkada mendatang. Perbedaan tantangan yang dihadapi di Kendal dan Karanganyar menjadi pelajaran berharga untuk melakukan deteksi dini dan menyusun langkah antisipasi di Kabupaten Batang.

 

Humas Bawaslu Batang