Bawaslu Kabupaten Batang Belajar Tentang Kearsipan
|
BATANG - Arsip adalah kebutuhan pokok manusia yang keempat setelah pangan, sandang dan papan, karena begitu urgentnya arsip, mau tidak mau mengetahui tentang kearsipan adalah suatu keharusan bagi instansi. Selain itu arsip juga memiliki peran penting semisal dalam penanganan kasus maupun pemeriksaan yang membutuhkan dokumen sebagai pendukung penanganan, belum lagi regulasi yang mengatur tentang arsip sudah sangat jelas yaitu dalam undang-undang Nomor 43 Tahun 2009, terang Arifin Akhmad dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Batang.
Melihat hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Batang hari ini Kamis (21/11), bertempat di lantai dua sekretariat Bawaslu Kabupaten Batang mengadakan kegiatan tentang pengelolaan arsip.
Bawaslu Mendatangkan 2 narasumber yaitu Arifin Akhmad dan Rahmad dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Batang yang didaulat untuk memberikan materi, adapun kegiatan ini diikuti oleh seluruh staf Bawaslu Kabupaten Batang.
Kegiatan diawali arahan dari Lutfiyah selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Batang yang memaparkan tentang urgensi arsip pada sebuah Lembaga.
Arifin lebih lanjut menyampaikan bahwa arsip dikelola untuk sumber informasi, gerbang inspirasi, warisan budaya, memori organisasi, memori kolektif, pertanggungjawaban dan pembuktian. “Bicara arsip bicara data” jelas Arifin dalam mengisi materi.
Selain materi teoritis pada pelatihan ini juga diajarkan materi praktik tentang aplikasi pengarsipan. “Kami siap membantu Bawaslu, kami juga akan memberikan sebuah aplikasi yang nantinya bisa membantu dalam pengarsipan agar terkelola dengan baik.” Tambah Rahmad saat mengisi materi.
Achmad Soeharto Ketua Bawaslu Kabupaten Batang berharap, dengan pembelajaran ini akan terciptanya tatanan arsip yang efektif, efisien dan juga bisa meningkatkan pelayanan publik di Bawaslu Kabupaten Batang.
*Humas Bawaslu Kabupaten Batang