Bawaslu Mengajar di PKBM Bhakti Mandiri Reban, Selesaikan 21 Sasaran di ujung 2021
|
BATANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang melaksanakan kegiatan Bawaslu Mengajar di PKBM Bhakti Mandiri Reban. Kembali berkolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum, Bawaslu Batang selesaikan program Bawaslu Mengajar tahun 2021. Kamis (11 November 2021).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Batang, Luthfi menjelaskan hadirnya Bawaslu di PKBM Bhakti Mandiri adalah untuk menjalankan amanat Undang-undang No 7 tahun 2017. Bawaslu dan KPU sebagai penyelenggara pemilu berkewajiban memberikan Pendidikan politik dan pengembangan pengawasan partisipatif. Tujuannya agar kedaulatan rakyat tetap terjaga. Pemilih pemula merupakan pemegang kunci siapa yang akan menjadi pemimpin bangsa. Pemilih pemula harus menjaga hak suaranya jangan sampai asal memilih atau karena uang.
"Jadilah pemilih yang aktif dan aktiflah menjadi pengawas partisipatif," tegas Luthfi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Batang, Mahbrur menjelaskan Bawaslu Mengajar merupakan salah satu program bagian dari EPIK (Edukasi, Partisipasi, Inovasi dan Kaderisasi) yang bertujuan memberikan edukasi kepada pemilih pemula. Dijelaskan juga tujuan dari adanya pemilu yaitu untuk evaluasi pemimpin dengan proses pergantian pemimpin.
Ketua PKBM Bhakti Mandiri Reban, Kushendarti menyampaikan terimakasih kepada Bawaslu Kab. Batang yang telah memberikan kesempatan peserta didik belajar tentang demokrasi.
“Kami sampaikan terimakasih pada Bawaslu yang telah memberikan ilmu berharga pada para siswa siswi kami, semoga kegiatan yang bermanfaat ini mampu meningkatkan para pelajar atau pemilih pemula untuk lebih sadar akan demokrasi Indonesia,” pungkasnya.
Anggota KPU Kabupaten Batang, Laela Hamidah mengatakan KPU kembali berkolaborasi dengan Bawaslu Kabupaten Batang dalam kegiatan Bawaslu mengajar karena kami saling berkaitan. Dijelaskan pula oleh Laela terkait tugas dan fungsi KPU.
Sementara Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Batang, Khikmatun memaparkan tujuan akhir dari politik adalah kebijakan untuk mensejahterakan masyarakat. Pendidikan politik ini sudah harus dibekalkan pada pemilih pemula untuk mempersiapkan pemilihan serentak pada tahun 2024. Apabila tidak memiliki bekal mengenai kepedulian dasar pemikiran dan kepedulian terhadap politik bangsa, maka akan sangat sulit bagi pemilih pemula untuk menentukan pilihan.
“Kita semua punya hak konstitusional warga negara Indonesia pada pemilu, yaitu hak untuk memilih, hak untuk dipilih atau mencalonkan diri dan hak untuk mengajukan calon,” tambah Khikmah.
Dengan adanya Bawaslu mengajar ini, harapannya siswa-siswi bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik, menolak adanya politik uang, dan juga ikut melaksanakan pengawasan partisipatif dalam pemilihan umum.
Pada akhir kegiatan dilanjutkan dengan diskusi (tanya jawab).
Humas Bawaslu Batang
Tag
Berita