Bedah Kasus Pidana Jadi Materi Pertama Gelaran POGAKUM.
|
Batang - Kegiatan Pojok Penegakan Hukum Pemilu Dan Pemilihan (POGAKUM) Bawaslu Kabupaten Batang pada Rabu, 21 Januari 2026, membedah Putusan Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar Nomor 52/Pid.Sus/2024/PN Krg.
Dengan menghadirkan Ikhsan Nur Isfiyanto, S.Pd., M.M. Koordinator Divisi (Kordiv) Penangangan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Karanganyar ini diikuti oleh internal Bawaslu Kabupaten Batang dan Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Tengah menggunakan platform media daring zoom.
Sebagai pemantik diskusi Luthfi Dwi Yoga, Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Batang mengemukakan bahwa POGAKUM edisi Bedah Putusan Pidana Pemilu/Pemilihan dan Putusan Pelanggaran Administrasi Pemilu sebagai media peningkatan kapasitas dalam hal penanganan dugaan tindak pidana pemilu maupun pemilihan pada pemilu mendatang. “Kita ingin bahwa sebagai bagian dari penyelenggara pemilu memahami tentang bagaimana alur dan penanganan dugaan pelanggaran ini dipahami semua pihak bukan hanya pada divisi tertentu”.
Diangkatnya Putusan PN Karanganyar Bukan tanpa alasan tetapi hal itu dapat juga terjadi di Batang mengingat putusan tersebut berkaitan dengan perusakan alat peraga kampanye (APK), lebih lanjut dia berharap peserta nantinya dapat dan mampu mengidentifikasi bahwa dugaan pelanggaran itu bersumber dari laporan atau temuan, bagaimana pembuktiannya, pembahasannya sampai dengan prosesnya di persidangan.
Mas Ikhsan Sapaan Kordiv PP Datin Karanganyar memulai diskusinya dengan menyampaikan tentang wewenang Bawaslu menurutnya tanpa mengesampingkan divisi yang lain menurutnya Bawaslu memiliki dua kewenangan pokok yaitu Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa “Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki peran krusial sebagai "hakim garis" dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Secara umum, penanganan pelanggaran oleh Bawaslu Kabupaten/Kota terbagi ke dalam beberapa tahapan dan kategori utama”.
Menurut Ikhsan Bawaslu Kabupaten/Kota mengklasifikasikan laporan atau temuan ke dalam empat kategori besar yaitu Pelanggaran Kode Etik, Pelanggaran Administrasi, Pelanggaran Tindak Pidana dan Pelanggaran Hukum Lainnya, sementara dalam segi penanganannya ia mebagi kedalam tiga tahapan utama yaitu Kronologi Peristiwa dan Pelaporan, Tahapan Penanganan Gakkumdu dan Bawaslu serta Penerusan perkara.
Perlu diketahui bahwa akhir dari putusan PN Karanganyar adalah Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan Sengaja Melanggar Larangan Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati Dengan Merusak Alat Peraga Kampanye" dan Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.
Humas Bawaslu Batang