Lompat ke isi utama

Berita

Berpotensi Kampanye, Bawaslu Mengimbau Agar Spanduk Bergambar Ketua PGRI Jawa Tengah Di Sekolah Diturunkan

Kordiv. Penanganan Pelanggaran & Datin Luthfi Dwi Yoga

Kordiv. Penanganan Pelanggaran & Datin Luthfi Dwi Yoga

Delapan hari tahapan kampanye Pemilu 2024 berlangsung, Bawaslu Kabupaten Batang terus intens melakukan pengawasan pelaksanaan kampanye di wilayah kabupaten batang. Salah satu fokus pengawasannya adalah memastikan agar peserta pemilu dan juga seluruh stakeholder mematuhi aturan-aturan kampanye sebagaimana di atur didalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dan juga Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Kampanye yaitu PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 20 Tahun 2023. Stakeholder dalam hal ini adalah Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Batang dan Kementerian Agama Kantor  Kabupaten Batang.

 

Sebagaimana disampaikan Luthfi Dwi Yoga selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Batang, “pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 65/PUU-XXI/2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan PKPU yang mengatur lebih jelas soal pelaksanaan kampanye ditempat Pendidikan.”

“Dalam Pasal 72A ayat (4) huruf h PKPU Nomor 20 Tahun 2023  disebutkan bahwa tempat pendidikan yang dapat digunakan untuk Kampanye Pemilu adalah perguruan tinggi yang melipuit universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi dan akademi komunitas,” ujarnya.

 

Lebih lanjut Luthfi menyampaikan, “bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang Nomor 376 Tahun 2023 Tentang Penetapan Tempat/Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dan Tempat Kampanye Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2024, tempat yang dilarang untuk Kampanye Pemilu adalah tempat-tempat pendidikan setingkat TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK atau sederajat”.

 

“Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Batang beserta jajarannya, ditemukan adanya spanduk HUT PGRI ke 76 yang terpasang di beberapa TK, SD, MI, SMP, MTs, yang terdapat foto Ketua PGRI Jawa Tengah yang juga sebagai salah satu Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Tengah pada Pemilu 2024. Kemudian, jika didasarkan pada ketentuan Pasal 22 ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023, foto calon Anggota DPD merupakan salah satu unsur citra diri Peserta Pemilu untuk pemilihan Anggota DPD. Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka (35) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, citra diri merupakan salah satu unsur kampanye Pemilu. Oleh karena itu, adanya foto Ketua PGRI Jawa Tengah yang sekaligus Calon Anggota DPD Provinsi Jawa Tengah di spanduk HUT PGRI yang dipasang di beberapa sekolahan berpotensi mengarah kepada kegiatan kampanye Pemilu,” imbuh Luthfi.

 

Diberikannya surat imbauan kepada Dinas Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Batang dan Kementerian Agama Kantor  Kabupaten Batang yang menaungi lembaga pendidikan tingkat TK, SD/MI, SMP/MTs, diharapkan lembaga pendidikan tersebut benar-benar terbebas dari segala bentuk aktivitas kampanye Pemilu ataupun terbebas dari segala bentuk intervensi politik. Dengan demikian, maka salah satu tujuan dari pendidikan nasional yaitu  menjadikan peserta didik menjadi warga negara yang demokratis, dapat terwujud.” tutup Luthfi.

Humas Bawaslu Batang