Desain Penegakan Hukum Pemilu: Peran Krusial Bawaslu dalam Menjaga Integritas Demokrasi
|
Batang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batang, kembali menekankan peran krusialnya dalam memastikan penyelenggaraan Pemilu berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Hal ini disampaikan oleh Akhmad Farichin, Anggota dan Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Batang, dalam Podcast Merindu bertajuk "Desain Penegakkan Hukum Pemilu Part 2". Rabu (5/November/2025).
Farichin menjelaskan bahwa tugas pengawasan Bawaslu mencakup seluruh elemen, baik itu anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemilih, maupun peserta pemilu, demi terwujudnya Pemilu yang jujur dan adil.
Dua Pilar Utama Penegakan Hukum dalam Desain Penegakan Hukum Pemilu terbagi menjadi dua pilar uatama yaitu pelanggaran dan sengketa. Yang mana dalam pelanggaran terdiri atas: pelanggaran Administrasi Pemilu, Pelanggaran Pidana Pemilu dan Pelanggaran Kode Etik Pemilu. Sedangkan sengketa mencakup Sengketa Proses Pemilu dan Sengketa/Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Dalam upaya menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu, Bawaslu tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kolaborasi ini didasari oleh Pasal 486 (1) UU No. 7/2017 tentang Pemilu. Tambah Farichin.
"Tugas Bawaslu, sesuai Pasal 93 huruf b dan huruf I UU No. 7/2017, adalah melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu, serta menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu," tegas Farichin.
Farichin juga merinci definisi dari Pelanggaran Administrasi Pemilu, yakni pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme administratif dalam setiap tahapan Pemilu. Yang patut diwaspadai adalah pelanggaran administrasi yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Pelanggaran TSM mencakup perbuatan melanggar prosedur administrasi dan/atau janji serta pemberian uang atau materi lainnya oleh Pasangan Calon atau calon legislatif yang bertujuan memengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih.
Sementara itu, Sengketa Proses Pemilu didefinisikan sebagai perselisihan yang timbul antar-peserta Pemilu atau antara peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu, di mana terdapat hak peserta yang dirugikan pada tahapan proses Pemilu. Topik sengketa proses ini direncanakan akan dibahas lebih mendalam pada episode Podcast Merindu yang akan datang.
"Selain sengketa proses, ada juga yang disebut Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil. Dalam kasus PHPU, peran Bawaslu adalah menjadi pemberi keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK)," tutup Akhmad Farichin.
Peran aktif Bawaslu dalam mengawasi dan menindak setiap pelanggaran dan sengketa menjadi kunci dalam menjaga kualitas dan integritas proses demokrasi di Indonesia.
Humas Bawaslu Batang