FGD#9 Kajian Temuan dan Laporan Penanganan Pelanggaran dalam Pemilu dan Pemilihan
|
Batang - Bawaslu Kabupaten Batang melakukan kegiatan rutinitas FGD untuk meningkatkan kualitas SDM staf Bawaslu Kabupaten Batang, hari Selasa (23/03/2021).Luthfi Dwi Yoga, Anggota dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Batang menjadi pemateri dalam Focus Dissusi Group (FGD) kali ini dengan tema Kajian Temuan dan Laporan Penanganan Pelanggaran dalam Pemilu dan Pemilihan.
Luthfi mengatakan bahwa sesuai dengan pasal 184 ayat 1 KUHAP yang bisa dijadikan alat bukti dalam penanganan pelanggaran antara lain: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa. Selain menjelaskan terkait alat bukti, juga menjelaskan terkait barang bukti yang bisa digunakan dalam penanganan pelanggaran.
Dalam Penanganan Pelanggaran pada pemilu maupun pemilihan dibutuhkan adanya kreasi dalam hal berinteraksi dengan warga, agar saat warga mendengar itu tidak takut. Misalnya: bapak/ibu warga uangnya saya pinjam dulu. Bahasa yang kita gunakan ke warga itu pinjam, bukan menyita. Karena di khawatir kan, masyarakat umum itu takut, saat mendengar kata menyita. Dan Bawaslu tidak memiliki wewenang untuk menyita barang. Ujar Luthfi.
Disela-sela menyampaikan materi, Luthfi juga menjelaskan terkait pengisian form laporan dan temuan. Dan usai acara, dilanjutkan dengan diskusi (tanya-jawab).
Humas Bawaslu Batang
Tag
Berita