Kawal hak pilih melalui sistem informasi data pemilih yang terintegrasi dan mutakhir
|
Pecalungan - (1/November/2023) Salah satu indikator kesuksesan Pemilu 2024 adalah terbentuknya daftar pemilih yang akurat, komprehensif dan mutakhir. Kemudian perlu dilakukan langkah strategis dengan cara mengintegrasikan sistem informasi data pemilih tersebut dengan baik.
Setelah sampai pada tahapan Pengumuman DPT (Daftar Pemilih Tetap) untuk Pemilu 2024 pada 22 Juni 2023, bukan berarti tahapan penyusunan daftar pemilih telah berhenti, mengingat mobilisasi / perpindahan penduduk yang selalu berjalan dinamis. Daftar Pemilih Tambahan yang selanjutnya disingkat DPTb adalah Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain. Sedangkan Daftar Pemilih Khusus yang selanjutnya disingkat DPK adalah daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
Oleh karena itu, Panwaslu Kecamatan Pecalungan baik melalui Surat Imbauan juga menjalin komunikasi tatap muka langsung dengan PPK Pecalungan agar melakukan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana berdasarkan Pasal 116 sampai dengan Pasal 119 dan Pasal 124 PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Tidak berhenti sampai disitu saja, Panwaslu Kecamatan Pecalungan juga turun ke lapangan dan menemui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa guna memastikan apakah Instruksi dari PPK benar – benar sampai, dipahami dan dilaksanakan oleh jajaran dibawahnya.
Di sela pertemuan yang dilakukan dengan PPS tersebut Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslucam Pecalungan, Irawan AR menyampaikan “agar PPS Memberikan akses terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Potensi Daftar Pemilih Khusus (DPK) kepada Pengawas Desa secara maksimal, melakukan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) sesuai dengan jadwal penyusunan dan ketentuan yang berlaku”.
“Selain itu juga melakukan sosialisasi secara terus menerus kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya hak pilih dalam Pemilu dan prosedur, tata cara dan persyaratan pindah memilih” lanjutnya.
Irawan AR/Panwaslucam Pecalungan