Keterbukaan Informasi Publik dalam Rangka Peningkatan Pengawasan Partisipatif
|
BATANG – Salah satu prinsip didalam penyelenggaraan pemilu adalah terbuka. Keterbukaan dalam hal ini bisa dimaknai sebagai sebuah mekanisme untuk menunjukkan bahwa didalam menyelenggarakan tugas dan kewenangannya dilakukan secara profesional dan independen. Sebagai lembaga publik ada kewajiban bagi Bawaslu untuk terbuka terhadap segala informasi pemilu/pilkada baik informasi terhadap kelembagaan maupun kerja-kerja pengawasan yang dilakukan. Hal ini dilakukan untuk mendorong adanya transparansi kelembagaan serta pengawasan pemilu yang akuntabel dan partisipatif.
Luthfi Dwi Yoga, anggota Bawaslu Kabupaten Batang menyampaikan hal tersebut melalui tayangan Merindu Edisi 9 sore tadi di live streaming YouTube Bawaslu Kabupaten Batang, Selasa (17/11/20).
Tambahnya, dengan adanya keterbukaan informasi ini bisa dijadikan sarana untuk mengenalkan Bawaslu sebagai salah satu lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas melakukan pengawasan kepada masyarakat.
Selain itu ia menjelaskan informasi terbagi atas informasi yang wajib disediakan dan diumumkan yaitu informasi secara berkala, informasi serta merta dan informasi setiap saat. Kemudian informasi yang dikecualikan yaitu informasi yang bersifat ketat, terbatas, dan rahasia sesuai undang-undang, kepatutan, dan kepentingan umum yang didasarkan pada Pengujian Konsekuensi.
Salah satu program yang sedang gencar dilakukan Bawaslu adalah membumikan pengawasan pemilu oleh masyarakat atau pengawasan partisipatif. Dengan keterbukaan informasi bisa menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Bawaslu, sehingga diharapkan gerakan ini akan memicu masyarakat agar lebih peduli terhadap Pemilu. “Bawaslu Kabupaten Batang akan selalu berusaha dalam hal keterbukaan informasi agar tumbuh kepercayaan masyarakat terhadap Bawaslu, karena jika sudah percaya maka untuk menggandeng masyarakat menjadi pengawas partisipatif akan lebih mudah.” Tegas Luthfi.
Humas Bawaslu Kabupaten Batang
Tag
Berita