Kordiv P2H Bawaslu Batang Tekankan Pentingnya Pencegahan Pada Diskusi P2P Daring Tahun 2025
|
Batang - Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Batang Nur Faizin S.H.I, menjadi pembicara dalam kegiatan Diskusi Pendalaman Materi Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Daring Tahun 2025 yang diikuti oleh lebih dari 100 orang peserta yang berasal dari Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan dan Kota Pekalongan yang dilaksanakan melalui zoom meeting pada Senin, (03/11/2025).
Nur Faizin dalam materinya menyampaikan mengenai teknis pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu. Nur Faizin menekankan bahwa pencegahan menjadi sesuatu yang diutamakan pada proses pengawasan Pemilu dan Pemilihan yang dilakukan oleh Bawaslu karena pencegahan menjadi titik awal bagaimana pelanggaran maupun sengketa proses Pemilu dan Pemilihan itu dapat dicegah sehingga tidak terjadi. Pencegahan adalah segala upaya atau kegiatan untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilihan Umum dan Pemilihan melalui tugas Pengawasan oleh Pengawas Pemilu maupun dengan melibatkan Partisipasi Masyarakat serta Publikasi Media, ujarnya.
Faizin menambahkan bahwa upaya pencegahan perlu dibarengi dengan kuatnya penindakan atas adanya dugaan pelanggaran. “Ini menjadi penting karena sebenarnya penindakan atas dugaan pelanggaran itu juga bagian dari upaya mencegah terjadinya pelanggaran.” Ujarnya. Kuatnya penindakan atas adanya dugaan pelanggaran.
Selain pencegahan, Bawaslu juga bertugas melakukan pengawasan Pemilu dan Pemilihan. Sejatinya tugas pengawasan Pemilu dan Pemilihan tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu tetapi juga dilakukan seluruh elemen masyarakat. Pelibatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan sangat penting untuk mewujudkan Pemilu dan Pemilihan yang berkualitas.
Dalam rangka meningkatkan pengawasan partisipasi Pemilu dan Pemilihan, Bawaslu hari ini melakukan kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Daring Tahun 2025, dengan harapan para peserta dapat berfungsi dan bergerak untuk Pemilu 2029 yang bermartabat mampu memiliki kecakapan konseptual dan kecakapan teknis sebagai penggerak organisasi/kelompok masyarakat dalam pengembangan gerakan pengawasan partisipatif, memperkuat jaringan, dan pemberdayaan komunitas.
Humas Bawaslu Batang