KPU Batang Tetapkan 631.770 Pemilih pada Pleno PDPB Triwulan IV 2025, Bawaslu Batang Soroti Akurasi Data dan Ketepatan Waktu
|
Batang, [8/12/2025]– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang telah menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Triwulan IV Tahun 2025. Rapat yang berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Batang tersebut berhasil menetapkan jumlah pemilih tetap untuk periode tersebut.
Acara pleno ini dihadiri oleh seluruh lima orang Komisioner KPU Kabupaten Batang dan diawasi langsung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang, yang diwakili oleh Nur Faizin, Kordiv P2H, dan didampingi oleh 2 orang staf Bawaslu. Turut hadir berbagai stakeholder kepemiluan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, antara lain perwakilan dari Polres Batang, Kodim 0736/Batang, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Kantor Kementerian Agama Batang, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Batang, serta perwakilan partai politik dan pemantau pemilu di wilayah Kabupaten Batang.
Dalam pengawasannya, Nur Faizin memberikan apresiasi atas kinerja KPU Batang yang dinilai serius dalam pemutakhiran data. Hal ini tercermin dari peningkatan signifikan jumlah pemilih sebanyak 7.239 orang dibandingkan hasil rekapitulasi Triwulan III sebelumnya.
“Kami memberikan apresiasi kepada KPU Batang yang telah dengan serius melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih pada PDPB Triwulan IV ini, sehingga ada kenaikan jumlah pemilih yang cukup signifikan mencapai 7.239 pemilih,” ujar Faizin dalam tanggapannya.
Namun, di tengah apresiasi, Bawaslu juga menyampaikan sejumlah catatan kritis. Pertama, terkait respons KPU terhadap Saran Perbaikan (Sarper) dari Bawaslu. Dari 4 Sarper yang diajukan pada periode Triwulan IV, baru 3 yang telah dijawab. Faizin mengimbau agar satu Sarper tertanggal 24 November 2025 segera diberikan jawaban resmi.
Kedua, Faizin mempertanyakan konsistensi cut-off atau batas waktu penguncian data dalam Sistem Data Pemilih (Sidalih). Ia menyoroti perbedaan informasi antara rapat koordinasi KPU tanggal 2 Desember 2025 yang menyebut cut-off pada 5 Desember, dengan surat jawaban KPU tertanggal 3 Desember yang menyatakan Sidalih telah dikunci oleh KPU RI.
“Jika memang data Sidalih dilakukan penguncian sebelum tanggal 3 Desember 2025, maka bagaimana dengan hasil kegiatan Coktas oleh KPU tanggal 3 Desember 2025? Apakah terakomodir dalam Sidalih, dan masuk dalam rekap data pemilih Pleno PDPB Triwulan IV saat ini atau bagaimana?” tanyanya.
Menanggapi hal tersebut, Subhi, Kepala Divisi Pemutakhiran Data dan Pendaftaran Pemilih (Rendatin) KPU Batang, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa Sidalih untuk KPU Batang memang telah ditutup pada 2 Desember 2025. Dengan demikian, data yang digunakan dalam pleno ini adalah hasil cut-off per tanggal tersebut. Adapun Sarper Bawaslu tertanggal 3 Desember dan hasil Coktas KPU pada tanggal yang sama, akan diakomodir dalam proses PDPB Triwulan I Tahun 2026.
“Sehingga sarper Bawaslu Batang tertanggal 3 Desember 2025, dan hasil coklat KPU tanggal 3 Desember 2025 akan dimasukkan dalam PDPB Triwulan pertama tahun 2026,” jelas Subhi.
Setelah melalui pembahasan, Ketua KPU Kabupaten Batang, Susanto Waluyo, secara resmi menetapkan jumlah pemilih hasil PDPB Triwulan IV Tahun 2025. Total pemilih di Kabupaten Batang ditetapkan sebanyak 631.770 orang, dengan rincian 315.888 pemilih laki-laki dan 315.882 pemilih perempuan.
Setelah penutupan rapat pleno, sebagai tindak lanjut atas imbauan Bawaslu, KPU Batang menyerahkan secara langsung surat jawaban atas Saran Perbaikan tertanggal 24 November 2025 kepada Nur Faizin. Langkah ini menandai komitmen untuk menyelesaikan seluruh proses administrasi pengawasan secara tertib.
Rapat pleno ini menjadi bagian penting dalam memastikan daftar pemilih untuk tahapan pemilu berikutnya selalu diperbarui, akurat, dan accountable di hadapan seluruh pihak terkait.
Humas Bawaslu Batang