Lompat ke isi utama

Berita

Masa Kampanye, Bawaslu Batang Temukan 3671 APK dan BK yang Melanggar

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran & Datin Bawaslu Batang Luthfi Dwi Yoga Saat menyampaikan jumlah temuan APK dan BK

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran & Datin Bawaslu Batang Luthfi Dwi Yoga Saat menyampaikan jumlah temuan APK dan BK

UU Bawaslu Batang bersama Pengawas Ad-Hoc Se-Kabupaten Batang menemukan 3.671 Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang melanggar, terdiri dari Spanduk: 2639 buah, Baliho non komersil: 601 buah, Bendera: 312 buah, Umbul-umbul: 7 buah dan Bahan kampanye (stiker, pamflet,leaflet): 99 buah.

 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Batang Luthfi Dwi Yoga menjelaskan APK melanggar aturan ini umumnya dipasang tidak pada tempatnya. Seperti menempel dipohon, dipasang di fasilitas umum (tiang telepon, tiang listrik, traffic light, jembatan, taman kota), dipasang melintang ditengah jalan, dipasang diseputar alun-alun Batang. APK dan BK melanggar ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. Serta Keputusan KPU Kabupaten Batang Nomor 376 Tahun 2023 sebagai pelanggaran administratif pemilihan umum.

 

Kemudian terhadap APK dan BK yang tidak diperbaiki tata cara pemasangannya, maka direncanakan akan dilakukan penertiban secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Batang dalam waktu dekat.

 

“Bawaslu Batang dan Pengawas Ad-Hoc akan terus melakukan pengawasan trmpat tempat yang dilarang dalam pemasangan APK dan BK secara maksimal sampai berakhirnya masa Kampanye. Kita harus aktif dalam pengawasan tempat tempat yang dilarang dalam pemasangan APK. ” ujar Luthfi.


 

Humas Bawaslu Batang