Merindu 10 “Sengketa Proses Dalam Lintasan Sejarah Sebagai Mahkota Bawaslu”
|
BATANG – Tema “Sengketa Proses Dalam Lintasan Sejarah Sebagai Mahkota Bawaslu” dibahas di Merindu Edisi 10 yang tayang pagi tadi, Senin (30/11/20) di kanal Youtube Bawaslu Kabupaten Batang.
Kordiv. Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Batang Akhmad Farichin sebagai narasumber Merindu menjelaskan, bahwa dalam sebuah negara demokrasi, pemilihan umum (Pemilu) dan/atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dianggap sebagai tolok ukur berjalannya proses-proses demokratisasi. Pemilihan merupakan pelaksanaan kehendak rakyat dari oleh dan untuk rakyat.
Kordiv. Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Batang Akhmad Farichin saat menjadi narasumber di Merindu Edisi 10, Senin (30/11/20)
Lanjut Farichin, Sistem keadilan Pemilihan merupakan instrumen penting untuk menegakkan hukum dan menjamin sepenuhnya penerapan prinsip demokrasi melalui pelaksanaan Pemilihan yang luber dan jurdil. Sistem keadilan Pemilihan bertujuan untuk mencegah dan mengidentifikasi ketidakberesan pada Pemilihan sekaligus sebagai sarana dan mekanisme untuk membenahi ketidakberesan, mengingat ketidakberesan dalam proses Pemilihan dapat menimbulkan sengketa sehingga dapat memberikan sanksi kepada pelaku pelanggaran. Jelas Farichin. Kemudian, Dikatakan Sengketa proses Pemilu menjadi mahkota Bawaslu karena benar-benar murni adalah putusan dari Bawaslu, setiap pemohon yang mengajukan permohonan terkait penyelesaian sengketa proses Pemilu akan diterima dan diverifikasi dan diputus oleh Bawaslu. Fungsi dari adanya penyelesaian sengketa proses pemilu diantaranya esensi Pemilu untuk mewujudkan kedaulatan Rakyat dalam pemerintahan yang demokratis. Tambah Farihin. Humas Bawaslu Kabupaten BatangTag
Berita