MERINDU 13 “Membangun Demokrasi Substansial Di Era Pandemi”
|
Batang, Bawaslu Kab. Batang - Sistem demokrasi di Indonesia menempatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan penuh. Masyarakat mulai dilibatkan dalam ruang-ruang politik, baik di Pemilu dan Pilkada. Masyarakat sudah bisa menentukan pemimpinnya sendiri lewat pesta demokrasi. Kata Achmad Farichin, Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kab. Batang di acara live streaming Merindu Edisi 13 melalui kanal Youtube Bawaslu Kabupaten Batang, siang tadi (11/02/21).
Dalam pembahasan Merindu kali ini, Akhmad Farichin menjelaskan bahwa bentuk demokrasi yaitu demokrasi prosedural dan demokrasi substansial. Demokrasi Prosedural adalah demokrasi pemerintah yang menekankan pada prosedur pelaksanaan demokrasi seperti bagaimana cara memilih pemerintah dengan cara-cara demokratis seperti musyawarah mufakat atau voting. Sedangkan demokrasi substansial berarti melihat demokrasi pada substansinya yakni penggunaan prinsip-prinsip demokrasi sperti kebebasan individu dan pengakuan hak sipil sebagai pelaksana demokrasi. Jelas Kordiv.
Kordiv. Penyelesaian Sengketa Akhmad Farichin, S.Ag., saat mengisi acara live streaming Merindu Edisi 13 (11/02/21).
Lanjutnya, membangun demokrasi substansial artinya yaitu dengan membangun dan melaksanakan pemilu yang tidak hanya prosedural saja, tapi menghasilkan pemimpin yang berkualitas, di cintai rakyat dan di percaya rakyatnya. “Salah satu cara strategi yang di lakukan Bawaslu Kabupaten Batang dalam membangun demokrasi substansial diera pandemi diantaranya dengan pendidikan politik dan demokrasi seperti acara merindu ini, di samping juga ada gerakan tolak politik uang serta Pengawasan Partisipatif dengan adanya Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP). Ujar Kordiv. Humas Bawaslu Kabupaten BatangTag
Berita