Lompat ke isi utama

Berita

Merindu 22: “Tahapan Adjudikasi Dalam Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu”

BAWASLU BATANG – “Adjudikasi dalam permohonan sengketa proses Pemilu merupakan proses persidangan penyelesaian sengketa proses pemilu. Pada Adjudikasi ini, memiliki beberapa tahapan dalam penyelesaian sengketa proses pemilu.” Jelas Akhmad Farichin, Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Batang saat menjadi narasumber dalam acara Merindu Serial Mencinta Edisi 22, Kamis (26/08/21).
Akhmad Farichin, Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Batang saat menjadi narasumber dalam acara Merindu Serial Mencinta Edisi 22
Selain itu, Farichin juga menjelaskan mengenai kewenangan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa proses pemilu pada permohonan pemohon. Dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 95 huruf d, bahwa Bawaslu berwenang menerima, mengkaji, memediasi atau mengadjudikasi dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu. Ia juga menjelaskan antara kedudukan hukum Pemohon dan Termohon yang harus jelas kedudukan hukumnya. Ujar Farichin.  
Khikmatun, Kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Kabupaten Batang saat menjadi narasumber dalam acara Merindu Serial Mencinta Edisi 22
“Jenis alat bukti yaitu Surat keputusan atau BA KPU dan dokumen tertulis lainnya, Keterangan Pemohon dan Termohon (disampaikan pada sidang Adjudikasi), Keterangan saksi (saksi adalah orang yang mengalami, melihat, atau mendengar sendiri suatu peristiwa untuk didengar keterangannya dalam penyelesaian sengketa dan syarat saksi berusia 17 tahun atau sudah/pernah kawin, berakal sehat, tidak ada hubungan sedarah dan semenda, paling sedikit 2 (dua) orang, menerangkan yang dilihat, didengar, dan dialami sendiri) dan keterangan ahli.” Jelas Khikmatun, Kordiv Hukum, Humas dan Datin yang juga narasumber dalam acara Merindu kali ini. Disampaikan pula bahwa Putusan dalam adjudikasi bersifat final dan mengikat. Kata Khikmah. Humas Bawaslu Kabupaten Batang
Tag
Berita