Lompat ke isi utama

Berita

Merindu 29 : " Termohon Dalam Sengketa Pemilu & Pemilihan"

BATANG - Kembali tayang program talkshow Bawaslu Batang Merindu (Membahas Seputar Demokrasi Bareng Bawaslu) Serial Mencinta (Membahas Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa), Live streaming di kanal youtube Bawaslu Batang dan radio Abirawa Top FM 104.9, Rabu (25/Mei/2022). Tema “Termohon Dalam Sengketa Pemilu dan Pemilihan”. Narasumber Merindu, Akhmad Farichin Anggota Bawaslu Kab. Batang menyampaikan bahwa dasar hukum yang digunakan pada sengketa pemilu dan sengketa pemilihan berbeda. “Sengketa Pemilu dasar hukum yang digunakan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, sedangkan sengketa Pemilihan, dasar hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.” kata Farichin Lanjut Farichin, melihat dari kedua dasar hukum tersebut, kewenangan penyelesaian sengketa Pemilu dan Pemilihan merupakan kewenangan dari Bawaslu. Sebagai contoh yang disebutkan dalam Pasal 95 Undang-Undang Pemilu bahwa “Bawaslu berwenang menerima, memeriksa, memediasi atau mengajudikasi dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu” Sementara Nabella Maharani Novanta, M.H., akademisi IAIN Pekalongan yang juga menjadi narasumber menyampaikan bahwa “Dari kaca mata orang awam, kebanyakan orang beranggapan bahwa sengketa pemilu itu berhubungan dengan sengketa hasil suara. Padahal ada 2 jenis sengketa, yaitu sengketa proses dan sengketa hasil yang mana sengketa proses itu terjadi masih dalam proses tahapan, sedangkan sengketa hasil itu adalah sengketa terhadap hasil suara baik Pemilu maupun Pemilihan yang dikeluarkan oleh KPU”. “Saya menyoroti kenapa sengketa bisa terjadi, karena mungkin dari pihak Permohon dalam hal ini salah satunya dari pihak-pihak yang mencalonkan itu mempunyai ambisi untuk menang dan barangkali mereka sudah memiliki banyak dukungan, belum bisa menerima bahwa nanti kalau hasilnya itu tidak sesuai harapan atau kalah.” Terkait dengan Termohon dalam sengketa proses Pemilu dan Pemilihan, secara umum termohon adalah institusi atau orang yang dilaporkan oleh pihak Pemohon. Termohon bisa saja dari antar peserta pemilu atau dengan penyelenggara pemilu yang dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik dari tingkat pusat sampai Kabupaten/Kota. Tambah Nabella.     Humas Bawaslu Batang
Tag
Berita