Merindu Edisi 25: Potensi Sengketa pada Tahapan Pemilu dan Pilkada
|
Bawaslu Batang – “Potensi Sengketa Pada Tahapan Pemilu dan Pilkada” adalah tema yang dibahas di Merindu serial Mencinta Edisi 25, tayang live delay di kanal Youtube Bawaslu Batang Kamis (2 Desember 2021). Menghadirkan tiga narasumber yaitu Akhmad Farichin (Kordiv. Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kab. Batang), Nur Tofan (Ketua KPU Kab. Batang) dan Iqbal Kamalludin (Dosen IAIN Pekalongan).
Akhmad Farichin menyebutkan bahwa Ada 6 tahapan yang berpotensi terjadinya sengketa pada tahapan pemilu dan pilkada. Tahapan tersebut adalah pemutakhiran daftar pemilih, pendaftaran calon, kampanye, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara serta penetapan hasil Pemilu/Pilkada.
Akhmad Farichin (Kordiv. Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kab. Batang) saat memberikan materi
Ia juga menjelaskan mekanisme-mekanisme penyelesaian sengketa saat terjadinya sengketa dalam tahapan pemilu dan pilkada. Sementara Nur Tofan menjelaskan dari sisi penyelengara. Menyikapi diadakannya pemilu dan pilkada serentak tahun 2024, KPU berusaha memberi kemudahan kepada pemilih yaitu dengan menyederhanakan manajemen Pemilunya, diantaranya mengusulkan adanya penyederhanaan surat suara, formulir penghitungan surat suara, dan mencegah tidak terulang kembali insiden pada Pemilu 2019.Nur Tofan (Ketua KPU Kab. Batang) saat memberikan materi
Menurut Tofan, sengketa yang sering terjadi yaitu pada sengketa pemutakhiran daftar pemilih dan akan berdampak sampai ke penetapan hasil. Dilanjut Iqbal Kamalludin, menurutnya pada pemilu serentak tahun 2024 nanti, substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum harus sudah benar-benar siap, agar meminimalisir sengketa yang bisa jadi timbul di Pemilu dan Pilkada. Dan yang terpenting adalah harus tetap menjunjung keadilan dan demokrasi yang sehat.Iqbal Kamalludin (Dosen IAIN Pekalongan)
Humas Bawaslu BatangTag
Berita