Lompat ke isi utama

Berita

Merindu Edisi 26: Identifikasi Permasalahan Pemilu & Pilkada dalam Ranah Sengketa

BATANG – “Identifikasi Permasalahan Pemilu & Pilkada dalam Ranah Sengketa” adalah tema Merindu Serial Mencinta Edisi 26 di penghujung tahun 2021 ini. Tayang live streaming di kanal Youtube Bawaslu Batang, Jumat (24 November 2021).   Koordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia & Organisasi (SDMO) Bawaslu Kabupaten Batang Khadik Anwar, menyampaikan bahwa penegakkan hukum pemilu/pemilihan adalah sebagai ruh untuk mewujudkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu/pilkada. Kata Khadik saat menjadi narasumber Merindu.   Khadik juga menjelaskan jenis-jenis pelanggaran diantaranya administrasi, tindak pidana dan kode etik. Selain itu juga perbedaan antara sengketa pemilu dengan pelanggaran pemilu. “Saat terjadi sengketa, persidangan dilakukan di Bawaslu, sedangkan pelanggaran pidana pemilu, persidangan dilakukan di pengadilan.” Ujar Khadik.   Ia berharap saat pemilu/pilkada tahun 2024 nanti, Bawaslu tidak menghendaki terjadinya sengketa pemilu. Namun jika hal itu terjadi, Bawaslu siap dari mulai SDM, regulasi, serta sarana dan prasarana manakala nanti ada potensi sengketa pemilu/pilkada. Harap Khadik. Dilanjutkan narasumber Kordiv. Penyelesaian Sengketa Bawaslu Batang Akhmad Farichin, ia menjelaskan permasalahan sengketa yaitu sengketa antara penyelenggara pemilu dengan peserta pemilu dan sengketa antara peserta pemilu dan peserta pemilu lainnya.   Tambah Farichin, bahwa sengketa antara penyelenggara pemilu dan peserta pemilu harus memiliki subyek dan obyek sengketa masing-masing. “Subyek sengketa merupakan para pihak yang bisa mengajukan sengketa yakni para peserta pemilu, sementara obyek sengketa adalah pokok terjadinya sengketa, yakni surat keputusan atau berita acara yang dikeluarkan KPU,”   Farichin juga menjelaskan, bahwa keputusan bawaslu dalam penyelesaian sengketa bersifat final dan mengikat. “Artinya putusan langsung memperoleh kekuatan hukum sejak diucapkan dan berlaku bagi semuanya (Pasal 469 UU Pemilu).     Humas Bawaslu Batang
Tag
Berita