Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslucam Bawang Lakukan Pengawasan Melekat Kampanye

Kegiatan pengawasan melekat kampanye salah satu caleg

Kegiatan pengawasan melekat kampanye salah satu caleg

Bawang - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslucam) Bawang melakukan pengawasan selama masa tahapan kampanye, sehingga calon legislatif dan partai mematuhi aturan yang berlaku. Hal ini disampaikan oleh Ketua Panwaslucam Bawang, Nahdhudin, saat melakukan pengawasan kampanye bersama jajarannya di Desa Kebaturan, Kecamatan Bawang, Rabu (3/Januari/2024).

Ia mengatakan, dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 itu sudah diatur terkait metode kampanye, apa yang boleh dan dilarang serta berbagai aturan lainnya.

"Kami juga tetap mengimbau partai politik dan calon legislatif agar bisa mengikuti aturan yang ada. Semua sudah tertuang di PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024," kata dia.

Namun, Panwaslucam juga terus melakukan pemantauan lapangan, agar partai politik dan calon legislatif dapat mengikuti peraturan yang berlaku saat berkampanye.

Sementara Anggota Panwaslucam Bawang Akrom Khasani menyampaikan sebagai bentuk pencegahan, dirinya mengingatkan terkait netralitas aparat desa.

Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak boleh jadi tim kampanye saat Pemilu 2024 mendatang. Hal itu tertuang dalam Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa.

“Untuk mengantisipasi pelanggaran selama kampanye kami siap mengawal dan mengawasi kampanye agar tidak terjadi pelanggaran dan kecurangan seperti pengerahan masa dari unsur aparat desa”, Tegas Akrom.

 

 

Penulis/Fotografer: Ulil Albab (Humas Panwaslucam Bawang)

Editor: Niwayan Cindy