Pembinaan Kode Etik Pengawas Ad-Hoc Pemilu 2024
|
Batang - Bawaslu Kabupaten Batang, Kamis (19/Oktober/2023) mengundang seluruh Ketua Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Batang pada acara Rapat Pembinaan Kode Etik bagi Pengawas Ad-Hoc, di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Batang.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan integritas dan aspek profesionalitas. “Pembinaan kode etik ini adalah bagian dari penguatan lembaga dan meningkatkan kerja-kerja kita dalam pengawasan,” ujar Ketua Bawaslu Batang, Mahbrur saat membuka acara.
Kordiv. SDMO & Diklat Bawaslu Batang Slamet Muarif menekankan, bahwa Seorang penyelenggara harus menjaga profesionalitas, netralitas dan integritas. Tiga komponen tersebut harus ditanamkan dalam diri kita masing-masing dalam mengemban amanah ini,” ujar Slamet.
“Harus menjaga soliditas ditengah tahapan yang krusial, menguras tenaga, dan pikiran. Artinya dalam menjalankan tugas harus benar-benar saling membantu satu sama lain.”
kode etik sebagai Penyelenggara Pemilu harus selalu dijaga, begitu juga dengan PKD dan nantinya jika sudah terbentuk jajaran PTPS. “Menjaga kode etik sebagai Penyelenggara Pemilu harus selalu kita jaga, apalagi kerja kita bersinggungan dengan pihak eksternal, baik sesama penyelenggara maupun dengan masyarakat umum. Apalagi saat kita memutuskan untuk menjadi seorang pengawas pemilu, sumpah janji saat dulu dilantik harus kita pegang, artinya sumpah janji yang dulu kita ucapkan harus dipertanggungjawabkan terhadap diri sendiri, masyarakat dan utama terhadap Tuhan Yang Maha Esa.” Tekan Slamet.
Humas Bawaslu Batang
Tag
Berita