Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan pada Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Batang Pada Pemilu Tahun 2024

infografis pengawasan tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kab. Batang Pemilu 2024

infografis pengawasan tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kab. Batang Pemilu 2024

Batang – Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 93 huruf (d) angka 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bertugas mengawasi pencalonan sampai dengan penetapan calon anggota DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam Pengawasan Verifikasi Administrasi Dokumen Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Batang pada Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Batang melakukan pengawasan melekat terhadap prosedur Verifikasi Administrasi untuk memastikan berkas pendaftar yang di ajukan sesuai dengan peraturan KPU. Tim Pengawasan Bawaslu Kabupaten Batang melakukan pengawasan langsung di Kantor KPU Kabupaten Batang dan melakukan koordinasi secara instens. Hasil pengawasan yang dituangkan dalam Form A pada tahapan Pencalonan sebanyak 272 (Bawaslu Kabupaten Batang sebanyak 122 Form A, Panwaslucam dan PKD sebanyak 150 Form A). Selain itu juga melakukan pengawasan tidak langsung melalui aplikasi SILON yang diberikan KPU sebagai viewer. Pengawasan Pencalonan berlangsung selama kurang lebih 7 bulan.

 

Sebagai upaya dalam melakukan pencegahan sengketa proses dan pelanggaran Pemilu yang kemudian berkonsekuensi hukum dikemudian hari, maka Bawaslu Kabupaten Batang mengimbau kepada peserta partai politik tingkat Kabupaten sebanyak 4 kali, kepada KPU Kabupaten Batang sebanyak 9 kali, serta membuka posko aduan masyarakat melalui link https://bit.ly/AduanMasyarakatBakalCalonDPRDKabBatang.

 

Kemudian dari hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Batang baik secara langsung pada saat proses verifikasi administrasi maupun tidak langsung melalui pemantauan akses SILON, ditemukan beberapa catatan hasil pengawasan, yaitu : Terdapat temuan profesi yang dilarang sejumlah 9 orang, terdiri dari Ketua/Anggota BPD sejumlah 5 orang, Kepala Desa 3 orang dan Perangkat Desa 1 orang, dan satu calon meninggal dunia. Terkait profesi yang dilarang, Bawaslu Kabupaten Batang melakukan imbauan kepada KPU untuk melakukan konfirmasi ke peserta, dilanjuti dengan cara harus ada surat pemberhentian tetap dari atasan.

 

Bawaslu juga mendorong semangat pencegahan kolaboratif bersama stakeholder Pemilu, baik dari partai politik sebagai peserta pemilu dan stakeholder lainnya.

Humas Bawaslu Batang