Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Sinergi Antar-Lembaga, Bawaslu Batang Beri Masukan dalam Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan KPU

Perkuat Sinergi Antar-Lembaga, Bawaslu Batang Beri Masukan dalam Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan KPU

Perkuat Sinergi Antar-Lembaga, Bawaslu Batang Beri Masukan dalam Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan KPU

Batang– Bawaslu Kabupaten Batang menghadiri Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang bersama sejumlah pemangku kepentingan di Kabupaten Batang. Kegiatan ini menjadi wadah untuk menyerap masukan, memperkuat koordinasi antar-lembaga, serta mendorong penyusunan standar pelayanan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota legislatif.

Forum tersebut dihadiri oleh jajaran KPU Kabupaten Batang, Anggota Bawaslu Kabupaten Batang Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv HPS) Akhmad Farichin beserta staf, perwakilan Sekretariat Dewan, Tata Pemerintahan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), serta pimpinan partai politik di Kabupaten Batang.

Dalam sambutannya, KPU Kabupaten Batang menjelaskan pentingnya pemahaman mengenai mekanisme dan alur pelayanan, termasuk prosedur yang berkaitan dengan PAW. Forum Konsultasi Publik secara resmi dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Batang. KPU juga menyampaikan bahwa kegiatan konsultasi publik tidak berhenti pada forum ini, tetapi akan dilanjutkan melalui forum berikutnya sebagai bagian dari upaya penyempurnaan standar pelayanan.

 

k

 

Penyampaian Standar Operasional Prosedur (SOP) PAW disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Batang, Ida Susanti. Ia menjelaskan sejumlah ketentuan terkait SOP PAW, termasuk mekanisme klarifikasi calon PAW dan pihak-pihak yang dapat mengakses prosedur tersebut. Ida menegaskan bahwa SOP PAW tersebut tidak diperuntukkan bagi masyarakat umum, melainkan bagi partai politik yang mengusulkan PAW. Melalui forum ini, KPU berharap terbangun komunikasi yang baik antar-lembaga serta peningkatan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Setelah pemaparan materi, forum dilanjutkan dengan penyampaian tanggapan dan masukan secara bergantian dari perwakilan Tata Pemerintahan, Sekretariat Dewan, Bakesbangpol, serta sejumlah partai politik, yakni PKB, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Gelora, PKS, Partai Hanura, PAN, dan PPPK. Bawaslu Kabupaten Batang turut memberikan masukan sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas pelayanan kepemiluan.

Dalam kesempatan tersebut, Akhmad Farichin menyampaikan bahwa KPU sebagai administrator pemilu perlu mengedepankan koordinasi dan komunikasi yang efektif dengan lembaga terkait dalam pelaksanaan PAW. Menurutnya, setiap tahapan perlu dilaksanakan secara cermat sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk ketika KPU menerima surat dari pihak dewan. Ia juga menekankan pentingnya memperhatikan ketentuan mengenai calon pengganti dari perolehan suara terbanyak berikutnya.

Selain itu, Farichin memberikan saran agar penyajian SOP PAW dilengkapi dengan simbol-simbol flowchart yang dibedakan secara jelas. Dengan demikian, alur dan tahapan prosedur dapat lebih mudah dibaca, dipahami, dan diterapkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Berbagai masukan yang disampaikan peserta kemudian ditanggapi oleh pihak KPU Kabupaten Batang. Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan Berita Acara Forum Konsultasi Publik Nomor 68/ORT.08.2-BA/3325/2026, kemudian penandatanganan berita acara sebagai bagian dari dokumentasi hasil forum.

 

f

 

Melalui keikutsertaan dalam forum ini, Bawaslu Kabupaten Batang berharap penyusunan standar pelayanan KPU semakin jelas, komunikatif, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Sinergi antar-lembaga diharapkan terus terjaga guna mendukung tata kelola kepemiluan yang transparan, akuntabel, dan profesional di Kabupaten Batang.

 

Humas Bawaslu Batang