Pertajam Analisis Hukum, Divisi Hukum Bawaslu Batang Ikuti Diskusi ‘Selasa Menyapa’ Terkait Implikasi KUHP Nasional
|
BATANG – Bawaslu Kabupaten Batang mengikuti diskusi strategis "Selasa Menyapa" Edisi ke-15 yang digelar Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring, Selasa (13/01/2026).
Diskusi ini mengupas tuntas tema "Implikasi Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Terhadap Penegakan Hukum Pidana Pemilu".
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Batang, Akhmad Farichin, dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (PP), Luthfi Dwi Yoga, serta staf pelaksana Divisi Hukum, Dul Kholik dan Fadilah Riayati.
Ketua Bawaslu Jateng, Muhammad Amin, dalam sambutannya menekankan bahwa UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) membawa perubahan fundamental yang berimplikasi langsung pada UU Pemilu. "Kita harus mencermati pasal-pasal yang sebelumnya diatur dalam UU Pemilu namun kini mengalami penyesuaian di KUHP baru. Pemahaman komprehensif sangat diperlukan agar transisi ini tidak menghambat pengawasan," ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Narasumber kegiatan, Wahyudi Sutrisno (Anggota Bawaslu Jateng), menjelaskan berkaitan dengan urgensi KHUP baru, bahwa pembaruan KUHP sangat mendesak karena tiga faktor utama:
1. Masalah Terjemahan: Tidak ada terjemahan resmi WvSNI (Wetbook van Straafrecht voor Nederlandsch_Indie) sehingga dapat mempengaruhi kepastian hukum.
2. Asas Lex Talionis: KUHP lama menganut asas Lex Talionis yaitu hukum digunakan sebagai sarana balas dendam sehingga kecenderungannya untuk menghukum (punitif) dengan pidana penjara sebagai pidana pokok.
3. Out of Date: WvSNI (Wetbook van Straafrecht voor Nederlandsch_Indie) sejak tahun 1915 dan mulai berlaku pada tahun 1918 sehingga sudah berusia 100 tahun lebih. Banyak putusan MK yang sudah membatalkan ketentuan KUHP sehingga perlu ada perubahan dan penyesuaian.
Dalam paparannya, Wahyudi menjelaskan bahwa UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana adalah bagian yang tak terpisahkan dari pemberlakuan KUHP Nasional yang mengatur penyesuaian pidana di berbagai peraturan termasuk UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang meliputi:
* Kategorisasi Denda: Sanksi denda kini terbagi dalam beberapa kategori, mulai dari Kategori I (Rp1 Juta) hingga Kategori VIII (Rp50 Miliar).
* Perubahan Sifat Sanksi: Ancaman pidana yang semula bersifat kumulatif kini menjadi kumulatif-alternatif.
* Ultimum Remedium: Untuk undang-undang administratif yang bersanksi pidana (seperti UU Pemilu), sanksi administratif harus didahulukan daripada sanksi pidana.
Meski membawa semangat modernisasi, Bawaslu mencatat beberapa hal krusial terkait implementasinya pada tindak pidana pemilu. Terdapat kekhawatiran mengenai nilai denda korporasi dan beberapa pasal (seperti Pasal 553) yang dendanya menjadi jauh lebih ringan dibanding aturan sebelumnya, sehingga dianggap kurang selaras dengan tujuan pemidanaan yang memberikan efek jera.
Koordinator Divisi HPS Bawaslu Batang, Akhmad Farichin, menegaskan bahwa pemetaan klaster pidana ini akan menjadi acuan dalam menangani potensi pelanggaran di wilayah Batang. "Dengan adanya pemaafan hakim (judicial pardon) dan paradigma rehabilitatif dalam KUHP baru, staf kami harus jeli dalam menyusun kajian hukum agar tetap objektif dan berkeadilan."
Diskusi yang disiarkan langsung melalui YouTube Bawaslu Jateng ini diharapkan menjadi bekal kuat bagi jajaran pengawas untuk menghadapi tantangan hukum dalam mengawal demokrasi di masa depan.
Humas Bawaslu Batang