Profesi Yang Dilarang Menjadi Pengurus dan Anggota Parpol
|
BATANG - Dalam menjaga demokrasi tidak hanya penyelenggara pemilu dalam hal ini Bawaslu dan KPU saja, tetapi juga harus ada dukungan dan kerjasama dengan stakeholder atau instansi lain. Ungkap Ketua Bawaslu Batang Mahbrur saat membuka acara Rakor Pemetaan Profesi Yang Dilarang Menjadi Pengurus Anggota Partai Politik, Rabu (19/Oktober/22).
“Ada beberapa profesi yang harus netral atau dilarang menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik. Di antaranya ASN, TNI, POLRI, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Pendamping Keluarga Harapan (PKH), dan Tenaga Pendamping Profesional (TPP).” Tegas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Luthfi Dwi Yoga.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Batang mengajak untuk memastikan pihak-pihak tersebut tidak tercatut dalam kepengurusan atau keanggotaan partai politik. Caranya dengan mengecek melalui Link: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Apabila tercatut, dapat melapor ke helpdesk KPU atau ke Posko Aduan Bawaslu Kabupaten Batang.
Humas Bawaslu Batang
Tag
Berita