Lompat ke isi utama

Berita

Rakor Pengawasan Putungsura, Bawaslu Batang Sampaikan Potensi Kerawanan

Rakor Pengawasan Putungsura, Bawaslu Batang Sampaikan Potensi Kerawanan

Rakor Pengawasan Putungsura, Bawaslu Batang Sampaikan Potensi Kerawanan

Batang - Ketua Bawaslu Batang Mahbrur menyampaikan potensi kerawanan dalam tahapan Putungsura (Pungut Hitung Surat Suara). Hal tersebut disampaikan saat membuka kegiatan rapat koordinasi pengawasan pemungutan penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dengan peserta pemilu, stakeholder, dan pemanatu di Hotel Kiyana, Batang. Minggu (4/Februari/2024).

Menurutnya, pengawasan tungsura adalah pengawasan paling krusial dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Tahapan putungsura ini merupakan tahapan paling rawan karena menjadi puncak perhelatan pesta demokrasi, sehingga dibutuhkan kecermatan, ketelitian, keakurasian dan kehati-hatian dalam menerapkan tata aturan penyelenggaraannya.
“kita sampaikan saat ini potensi kerawanan saat tungsura, agar nanti dapat diantisiapasi bersama, termasuk potensi pelanggaran yang terjadi di TPS.” Terang Ketua.

Sementara, narasumber yaitu Founder Sindikasi Pemilu dan Demokrasi Dian Permata menyoroti potensi kerawanan pelanggaran pemilu bisa dicegah dengan keberadaan Saksi. Dian menyampaikan urgensitas Saksi, dikatakan bahwa Saksi itu salah satu ujung tombak pemegang data dan fakta peserta pemilu, sehingga saksi adalah orang yang mendapat surat mandate tertulis dari tim kampanye atau Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dan calon perseorangan untuk Pemilu Anggota DPD (peserta pemilu).

Dian juga menjelaskan bahwa dalam Pasal 377 ayat 1, Kewenangan yang diberikan kepada Saksi juga besar “Saksi Peserta Pemilu atau Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Bawaslu Provinsi dapat mengusulkan untuk dilaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi yang bersangkutan” tentu dengan cara mengumpulkan bukti jika ada indikasi pelanggaran dalam proses dan hasil pemungutan suara sesuai dengan pasal 374 angka 2.

Dilanjutkan dengan Anggota Bawaslu Kabupaten Batang Nur Faizin, Faizin memaparkan teknis pengawasan dan teknis pelaksanaan kegiatan pelatihan saksi.
 

Humas Bawaslu Batang