Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP Dilaksanakan Serentak, Panwaslu Kecamatan Tulis Memastikan Prosedur Sesuai Undang-Undang
|
Tulis – (3/Agustus/2024), Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Batang di tingkat PPS di Kecamatan Tulis dilaksanakan serentak pada hari Sabtu, 03 Juli 2024 pukul 13.00 WIB. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Tulis melakukan pengawasan terhadap jalannya Rapat Pleno di beberapa desa di Kecamatan Tulis.
Pengawasan ini menitikberatkan pada mekanisme prosedural pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka. Artinya, Panwaslu Kecamatan Tulis memastikan bahwa PPS sebagai pelaksana dapat melakukan mekanisme dan prosedur-prosedur sesuai dengan tata peraturan yang berlaku. Dalam hal ini, Panwaslu Kecamatan Tulis mengacu pada regulasi yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU No. 779 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.
Ketua Panwaslu Kecamatan Tulis, Dwi Saloka, memimpin langsung kegiatan pengawasan dan membagi Komisioner dan staff Panwaslu Kecamatan Tulis ke dalam 3 kelompok untuk dapat mengefektifkan waktu pengawasan. “Kita upayakan dapat menyisir seluruh desa di Kecamatan Tulis. Kita pastikan PPS di seluruh wilayah kecamatan Tulis melaksanakan Rapat Pleno Terbuka sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada. Pastikan juga bahwa rapat ini bersifat terbuka, artinya elemen-elemen seperti stake holder maupun elemen seperti Parpol Peserta Pemilu 2024 yang ada di desa tersebut juga diundang. Semua mendapatkan salinan asli BA Plenonya. Selain itu, kita juga memastikan jajaran kita (PKD) stand by untuk mengawasi jalannya rapat,” ujarnya.
Widiyanto, Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H), yang menjadi penanggung jawab dalam pengawasan pemutakhiran data pemilih, menuturkan bahwa Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP tingkat PPS merupakan ‘gerbang’ untuk mewujudkan daftar pemilih yang komprehensif, akurat, dan mutakhir dalam pemilihan serentak Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Oleh karena itu, pengawasan terhadap mekanisme prosedural harus dilaksanakan.
Dalam rapat pleno tersebut, Ketua PPS membacakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan yang telah disusun oleh PPS. Peserta rapat diberikan ruang untuk menyampaikan tanggapan terhadap hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan yang telah dibacakan. Pada kesempatan ini, Panwaslu Kecamatan Tulis memastikan kepada PPS mengenai data pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) yang pada proses Coklit masih terdaftar di DP4 sudah benar-benar dicoret dari DPHP. Selain itu, Panwaslu Kecamatan Tulis juga memastikan PPS menelusuri dan mencermati data pemilih memenuhi syarat (MS) tetapi tidak terdaftar dalam DP4 dimasukkan dalam Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP). “Panwaslu Kecamatan Tulis telah mengirimkan surat berisi saran perbaikan kepada PPK Kecamatan Tulis terhadap data pemilih TMS yang belum dicoret dari DP4 dan pemilih MS yang belum masuk di DP4 beberapa waktu yang lalu. Surat tersebut memang sudah dibalas oleh PPK dan telah menginstruksikan PPS untuk menindaklanjuti. Pada Rapat Pleno Terbuka ini, kami memastikan bahwa PPS telah benar-benar melaksanakan instruksi tersebut,” ujar Widiyanto.
Menurut Dul Ghofur, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) hal tersebut di atas merupakan upaya pencegahan yang dilakukan Panwaslu Kecamatan Tulis untuk meminimalisir potensi pelanggaran administrasi yang rawan dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. “Dalam pleno terbuka kami memastikan bahwa PPS melaksanakan imbauan maupun saran perbaikan dari Panwaslu Kecamatan baik melalui PPK ataupun yang dikirimkan PKD secara langsung. Hal ini sebagai bentuk pencegahan terhadap kerawanan dan potensi pelanggaran administrasi,” tandasnya.
Panwaslu Kecamatan Tulis/Widiyanto