Tahapan Coklit, Panwaslucam Bandar Instruksikan PKD Lakukan Pengawasan Melekat Pada Pantarlih
|
BANDAR - Senin (8/Juli/2024), Pengawasan melekat (waskat) pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih oleh panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) pada pemilihan serentak 2024, saat ini sudah memasuki hari ke 14 (empat belas) dari tanggal yang ditetapkan oleh KPU, yakni dimulai sejak 24 Juni 2024 lalu sampai dengan 24 Juli 2024 mendatang.
Dalam tahapan ini, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Bandar beserta Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Bandar terus mengawal dan melakukan pengawasan melekat sesuai surat edaran dari Bawaslu Nomor 89 Tahun 2024 tentang pencegahan pelanggaran dan pengawasan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Juga, instruksi secara berjenjang yang diturunkan ke Panwaslu Kecamatan dengan memberi instruksi bahwa tahapan coklit dilaksanakan dengan sistem pengawasan melekat. Artinya setiap PKD, mempunyai tugas harian untuk mengawasi tahapan coklit dengan cara mengikuti aktifitas Pantarlih yang mendatangi rumah warga untuk dilakukan coklit dan Panwaslu Kecamatan bertugas untuk memonitoring kegiatan tersebut.
Kegiatan coklit dilakukan pantarlih dengan melihat data Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan Kartu Keluarga (KK) kemudian dicocokkan dengan data pemilih pemilu dari KPU, untuk diketahui apakah nama warga yang telah didatangi telah sesuai dan masuk sebagai pemilih untuk Pemilihan Serentak 2024. Setelah Pantarlih mencocokkan data warga, dilanjutkan dengan Pantarlih memberikan surat tanda bukti pendaftaran pemilih Untuk Pemilihan Serentak 2024. Dalam hal ini Pantarlih harus juga mendata dan mendaftar nama-nama yang belum masuk atau tercatat di data pemilih, terutama pemilih potensial atau pemilih yang pada hari pemungutan suara 27 November 2024 mendatang sudah berusia 17 tahun, atau pemilih yang sudah menikah/kawin tapi belum memiliki KTP elektronik. Selain itu Pantarlih juga wajib mencoret nama warga yang sudah meninggal dunia tapi masih tercatat di data pemilih dan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) lainya, seperti anggota TNI/POLRI dan pemilih pindah penduduk.
Pada tahapan pencocokan data pemilih ini, baik Pantarlih maupun PKD harus kerja keras dan teliti. Kegiatan Pengawasan dan Monitoring dilakukan oleh Jajaran Panwaslu Kecamatan Bandar yaitu Ketua dan juga Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Muhammad Khafifudin Muhammad, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Nasrullah, Koordinator Divisi Hukum, Humas, Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Istianah.
Ketua Panwaslucam Bandar Muhammad Khafifudin yang akrab disapa Khafif menegaskan bahwa PKD harus selalu fokus dan teliti menjalankan instruksi dari Panwaslu Kecamatan, terutama pada saat melakukan waskat kepada pantarlih.
“PKD yang bertugas mengawasi coklit, harus selalu fokus dan teliti melaksanakan instruksi dari kami (Panwaslucam) terutama pada saat pengawasan dilanjutkan dengan pembuatan laporan dan pengisian Alat Kerja Pengawasan (AKP), karena instruksi dari kami adalah turunan instruksi dari Bawaslu Kabupaten.” Tegasnya.
Lanjut Khafif, pengawasan melekat pada tahapan coklit dilakukan untuk memastikan PKD bekerja sesuai prosedur dan taat aturan, karena jika prosedur dijalankan dengan tepat akan menghasilkan data yang akurat untuk pemilihan serentak 2024 dan memastikan tidak ada pemilih yang tercecer.
“Pengawasan melekat yang dilakukan ini tentunya untuk memastikan bahwa DPT benar-benar terkawal dan terawasi dengan baik, agar tidak terjadi kesalahan dalam membuat DPT untuk Pemilihan Serentak 2024,” ujar Khafif.
“Dalam kondisi cuaca yang tidak menentu seperti sekarang ini, kami harap seluruh PKD yang bertugas bisa menjaga kesehatan, karena tugas pengawasan coklit tidak akan berjalan baik jika para PKD tidak dalam kondisi prima.” Tutupnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Humas, Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Istianah mengatakan, selain kegiatan waskat coklit, kita juga memastikan PKD bekerja dengan baik dilapangan sesuai arahan dari panwaslucam, agar nantinya dalam membuat laporan sesuai dengan yang dimintai dari Bawaslu Kabupaten.
Disisi lain, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa Nasrullah menghimbau kepada PKD untuk benar-benar memperhatikan dalam proses coklit tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh pantarlih baik dari prosedur maupun saat proses coklit.
Panwaslucam Bandar/Istianah