Turut Gabung Ajakan Jaga Marwah Konstitusi, Bawaslu Batang Hadiri Diskusi Peran Mahkamah Konstitusi
|
PEKALONGAN – Mahkamah Konstitusi (MK) RI mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya mahasiswa, untuk turut serta menjaga marwah dan supremasi konstitusi. Ajakan ini disampaikan langsung oleh Ketua dan Anggota MK dalam acara Diskusi Hukum bertema "Peranan Mahkamah Konstitusi dalam Menjaga Marwah Konstitusi di Indonesia" di Universitas Pekalongan (Unikal), Jumat (26/9/2025).
Diskusi ini sangat menarik karena menghadirkan narasumber utama, yaitu Ketua MK, Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., dan Anggota MK, Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M., serta didampingi oleh Sekretaris Jenderal MK, Dr. Heru Setiawan, S.E. Hadir pada kegiatan ini, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Batang, Akhmad Farichin.
Dalam paparannya, Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa menjaga marwah Konstitusi bukanlah semata tanggung jawab MK, melainkan tanggung jawab bersama seluruh masyarakat Indonesia.
Kedatangan MK ke Unikal disebut sebagai upaya untuk mengkongkretkan pemahaman publik tentang tugas dan wewenang yudisial MK, sesuai Pasal 24C Ayat 1 UUD NRI Tahun 1945.
Suhartoyo juga menyoroti aspek kemudahan akses hukum. Dia menyampaikan bahwa MK telah memulai praktik sidang jarak jauh sejak tahun 2009. Kerja sama dengan 68 perguruan tinggi, termasuk salah satunya Unikal, bertujuan untuk mempermudah pelaksanaan sidang jarak jauh, sehingga dapat membantu masyarakat di daerah yang ingin mengajukan permohonan sidang ke MK.
Sementara itu, Anggota MK Arsul Sani menekankan bahwa setiap warga negara memiliki 66 hak konstitusional. Kegiatan sosialisasi seperti yang dilakukan di Unikal ini menjadi sarana penting bagi MK untuk mengenalkan hak-hak tersebut kepada publik.
Arsul Sani kemudian merinci kewenangan utama Mahkamah Konstitusi, yaitu:
* Menguji konstitusionalitas undang-undang.
* Memutus sengketa kewenangan antarlembaga negara (misalnya antara DPR dan DPD).
* Memutus pembubaran partai politik.
* Memutus perselisihan hasil Pemilu dan Pilkada.
* Memutus perkara pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden.
Poin kunci yang ditekankan Arsul Sani kepada mahasiswa adalah peran mereka dalam memperjuangkan demokrasi.
"Memperjuangkan demokrasi tidak harus selalu melalui aksi demonstrasi ke DPR," ujarnya.
Mahasiswa memiliki jalur konstitusional yang kuat, yaitu Pengajuan Uji Materi (Judicial Review) ke Mahkamah Konstitusi. Arsul Sani memberikan contoh nyata keberhasilan mahasiswa dalam uji materi, seperti kasus terkait persyaratan dukungan calon presiden/wakil presiden dan juga uji materi Undang-Undang Lingkungan Hidup yang dikabulkan oleh MK. Contoh-contoh ini memperjelas bahwa uji materi di MK adalah alternatif yang sah dan efektif bagi mahasiswa dan masyarakat untuk mengaktualisasikan perjuangan demokrasi dan mengawal hak-hak konstitusional mereka.
Humas Bawaslu Batang