Lompat ke isi utama

Berita

Webinar Penanganan Pelanggaran "Kerawanan Dokumen Palsu dalam Tahapan Pencalonan Anggota DPR/DPRD"

Batang –Webinar penanganan pelanggaran kembali digelar oleh Bawaslu Kabupaten Batang dengan  mengusung tema Kerawanan Dokumen Palsu dalam Tahapan Pencalonan Anggota DPR/DPRD, Selasa (23/05/23) melalui zoom meeting dan disiarkan langsung di Kanal Youtube Bawaslu Kabupaten Batang, diikuti oleh kurang lebih 200 partisipan. Dengan menghadirkan 2 narasumber yaitu Andi Fajar Kustianto, S.H., M.H Kasat Reskrim Polres Batang dan Rizky Ika Pratiwi, S.H., M.H, Kasi PB3R Kejari Batang dengan moderator Ayon Dinianto, S.H., M.H, selaku Dosen UIN Gusdur. Tujuan webinar kali ini adalah sebagai upaya preventif Bawaslu Batang agar tidak terjadi pelanggaran pada Pemilu 2024 khususnya pemalsuan dokumen. Sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Batang Mahbrur, Bawaslu Kabupaten Batang dalam proses pengawasan Pemilu 2024 mempunyai beberapa strategi. Salah satunya dalam persiapan pengawasan adalah dengan melakukan pemetaan kerawanan pencalonan. Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Batang, Luthfi mengatakan bahwa Pendaftaran Bakal Calon DPRD pada Pemilu tahun 2024 dengan 2019 berbeda. Pada Pemilu kali ini seluruh syarat administrasi diinput melalui aplikasi Silon. Proses verifikasi administrasi juga dilakukan melalui pengecekan Silon, bukan melakukan pengecekan dokumen fisik. “Ini akan muncul kerawanan, bagaimana kita bisa memastikan bahwa dokumen yang diinput oleh partai adalah absah. Ini yang menjadi fokus Bawaslu dalam pengawasan Verifikasi administrasi”, ujar Luthfi. Andi menyampaikan bahwa syarat administrasi dalam pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Batang ada 12 syarat. Apabila salah satu syarat tersebut dipalsukan bisa berdampak menjadi Perbuatan Melawan Hukum. “Kriteria dari dokumen palsu sendiri adalah tidak benar, diubah bentuknya atau kalimatnya, mengurangi, menambah atau menghilangkan substansi yang ada dalam dokumen”, tambahnya. Andi berharap dengan adanya sosialisasi seperti ini, kegiatan Pemilu khususnya di Kabupaten Batang dapat berjalan dengan lancar. “Ini terobosan yang luar biasa dimana kita bersama dapat berdiskusi terkait dengan permasalahan yang berpotensi dalam pelaksanaan tahapan Pemilu”, tuturnya. Pemateri kedua, Rizky menyampaikan kerawanan atau potensi pelanggaran Tindak Pidana atau pemalsuan dokumen dalam tahapan pencalonan angota DPRD. Ada kesamaan terkait dengan materi atau substansi pengaturan Pemalsuan dalam KUHP dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017. Perbedaan hanya terletak pada objeknya. Pasal 263 KUHP objeknya adalah dokumen secara umum dan Pasal 520 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 hanya surat yang terkait surat pencalonan DPR/DPRD saja. “Kesuksesan penyelesaian Tindak Pidana Pemilu tergantung dari Kesolidan Anggota Sentra Gakkumdu. Di antaranya yaitu penyidik, jaksa dan Bawaslu bersama dengan masyarakat tentunya bahu membahu mengesampingkan ego sektoral masing-masing demi menciptakan kegiatan Pemilu yang sehat, serta menyelesaikan perkara Tindak Pidana Pemilu dengan tepat, cepat dan akurat” ungkap Rizky.         Humas Bawaslu Kabupaten Batang
Tag
Berita