Lompat ke isi utama

Berita

Webinar Pengembangan Pojok Pengawasan “Mengawal Demokrasi: Analisis Potensi Sengketa Proses Pada Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024

Batang - Salah satu upaya meminimalisir problem atau masalah yang sering muncul pada pelaksanaan Pemilu di Indonesia, Bawaslu Batang menyelenggarakan webinar pengembangan pojok pengawasan dengan tema “Mengawal Demokrasi: Analisis Potensi Sengketa Proses Pada Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024.” Senin (23/Oktober/2023).   Hadir sebagai narasumber Dosen FISIP UNWAHAS, Dr. Ali Martin, S.IP., M.Si., menyampaikan menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017, yaitu Bawaslu mempunyai kewenangan yang paling mencolok terkait penyelesaian sengketa proses pemilu. Kewenangan tersebut menjadi satu terobosan hukum yang banyak digunakan oleh peserta pemilu, untuk mencari keadilan akibat putusan KPU yang dianggap merugikan mereka. Untuk itu pengawas harus bisa melakukan pencegahan-pencegahan dini terhadap kemungkinan potensi terjadinya sengketa proses pemilu.   Ali Martin menjabarkan Sengketa Proses bisa berpotensi saat Verifikasi partai politik dan calon peserta pemilu 2024, Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), Daftar Calon Tetap (DCT), dan juga penetapan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Sengketa setelah penetapan daftar pemilih tetap (DPT), Masa kampanye, Sengketa antar peserta dan juga sengketa peserta dengan penyelenggara serta Laporan dana kampanye.   “pencegahan urgent dilakukan, yaitu mulai dari capacity building dan pemantapan SDM, penyamaan persepsi dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Sosialisasi dan Literasi penyelesaian sengketa sebagai strategi pencegahan dan Bawaslu berfungsi memberi jaminan hak politik untuk dipilih, menjadi salah satu hak sipil dan politik yang diatur dalam hukum hak asasi manusia” tambah Ali Martin.     Ia juga berpesan kepada jajaran pengawas untuk jangan lelah dan terus semangat dalam mengawasi pemilu menuju keadilan, karena tugas pengawas pemilu adalah menghadirkan keadilan pemilu.       Humas Bawaslu Batang
Tag
Berita