Lompat ke isi utama

Berita

7 Prinsip: Pengawasan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD

Batang-Bawaslu Kabupaten Batang adakan Publikasi Pengawasan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD, Sabtu (1/April/23) live di kanal Youtube Bawaslu Batang dan 2 radio lokal yaitu radio Abirawa Top FM dan Van Java Batang. Penyusunan Daerah Pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota mempertimbangkan 7 Prinsip diantaranya Kesataraan nilai suara, Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, Proporsionalitas, Integritas wilayah, Berada dalam cakupan wilayah yang sama, Kohesifitas dan Kesinambungan. KPU dalam menyusun dan menentukan alokasi kursi harus mempertimbangkan 7 prinsip yang terkandung dalam UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu di pasal 185. Ujar Khikmatun, Anggota dan Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Batang. Tugas Bawaslu mengawasi seluruh rangkaian proses penataan kursi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Batang, apakah 7 prinsip itu sudah terpenuhi ataukah belum, dan kita diberi alat kerja yang benar-benar rigid dan teori statistik yang harus terpenuhi. Tambah Khikmatun. Mahbrur, Ketua Bawaslu Batang menambahkan bahwa Bawaslu Batang dalam melakukan proses pengawasan, juga memperhatikan prinsip pencegahan. Kami memberikan himbauan-himbauan kepada peserta pemilu dan juga penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU. Bawaslu Batang sudah melakukan pengawasan tahapan pemilu 2024, diantaranya yaitu pengawasan pemutakhiran daftar pemilih.   Humas Bawaslu Batang
Tag
Berita