Lompat ke isi utama

Berita

Ajak Peserta Pemilu Melek Regulasi, Bawaslu Adakan Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Perbawaslu

BATANG - Bawaslu Batang (16/Maret/23), kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 kepada Bawaslu tidak hanya pada rekomendasi, akan tetapi Bawaslu juga berwenang memberikan putusan pada penyelesaian sengketa proses pemilu. Kewenangan yang diberikan ini perlu disebarkan dan disosialisasikan kepada seluruh stakeholder dan pemangku kepentingan. Hal ini dimaksudkan sebagai langkah preventif dan menyatukan persepsi yang sama antara peserta, penyelenggara pemilu dan masyarakat, kata Mahbrur selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Batang pada saat membuka acara sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Perbawaslu, pada Kamis, 16 Maret 2023. Bertempat di hotel Dewi Ratih kegiatan ini dikuti oleh partai politik di Kabupaten Batang, calon anggota DPD, KPU, Badan Kesbangpol dan stakeholder. hadir sebagai narasumber Ahmad Sabiq, S.IP., MA. akademisi FISIP Unsoed, Dr. Achmad Soeharto, S.H., M.H. Akademisi Fak. Hukum Unikal dan Akhmad Farichin, S.Ag., Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Batang. Ahmad Sabiq menggaris bawahi bahwa peran pengawas partisipatif adalah muara dalam memberikan pengertian terhadap masyarakat terkait sukses dan tidaknya pemahaman terhadap Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Perbawaslu, sementara Achmad Soeharto lebih menekankan pada pentingnya pemahaman dan kesadaran bersama untuk ta’at terhadap regulasi yang ada, agar menghasilkan pemilu yang bermartabat dan berintegritas.     Humas Bawaslu Batang
Tag
Berita