Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Batang Ikuti Peningkatan Kapasitas Teknis Penyusunan Jawaban dalam Sidang DKPP dan Persidangan di Pengadilan Negeri

Bawaslu Kabupaten Batang Ikuti Peningkatan Kapasitas Teknis Penyusunan Jawaban dalam Sidang DKPP dan Persidangan di Pengadilan Negeri

Bawaslu Kabupaten Batang Ikuti Peningkatan Kapasitas Teknis Penyusunan Jawaban dalam Sidang DKPP dan Persidangan di Pengadilan Negeri

Batang, 11 Juni 2026 – Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Batang, Achmad Farichin, mengikuti kegiatan Zoom Meeting bertajuk “Teknis Penyusunan Jawaban Pihak Teradu/Pihak Terkait/Pihak Tergugat dalam Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Persidangan di Pengadilan Negeri” yang diselenggarakan oleh Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada Kamis (11/6/2026).

 

Kegiatan yang diikuti oleh jajaran Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas dan pemahaman teknis penyelenggara pemilu dalam menghadapi berbagai proses persidangan, baik di lingkungan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) maupun di Pengadilan Negeri dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

 

Pada kesempatan tersebut, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Diana Arianti, menyampaikan bahwa peningkatan kapasitas ini menjadi bagian dari upaya mitigasi dan penguatan kelembagaan mengingat masih terdapat sejumlah perkara hukum yang melibatkan penyelenggara pemilu pada tahapan Pemilu dan Pemilihan sebelumnya. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu memiliki pemahaman yang lebih baik dalam menyusun jawaban dan melakukan pembelaan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

f

 

Materi disampaikan oleh Agnes Natasia, Analis Hukum Ahli Muda Biro Hukum dan Humas Bawaslu RI. Dalam pemaparannya, Agnes menjelaskan secara rinci mengenai struktur penyusunan jawaban pihak teradu dalam sidang DKPP, teknik penyusunan surat kuasa, penyusunan jawaban dalam perkara di Pengadilan Negeri maupun PTUN, hingga strategi menghadapi berbagai bentuk sengketa hukum yang berpotensi melibatkan penyelenggara pemilu.

 

Selain pemaparan materi, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi yang membahas berbagai pengalaman penanganan perkara hukum yang pernah dihadapi oleh Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Diskusi tersebut menjadi ruang berbagi praktik baik sekaligus memperkuat pemahaman peserta mengenai langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh dalam menghadapi sengketa maupun dugaan pelanggaran kode etik.

 

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Batang, Achmad Farichin, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Bawaslu, khususnya dalam aspek advokasi dan penanganan perkara hukum.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Batang berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas kelembagaan dan profesionalitas jajaran pengawas pemilu guna mendukung pelaksanaan tugas pengawasan yang berintegritas, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

f

 

Humas Bawaslu Batang