Bawaslu Batang Awasi Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pemilihan Tahun 2024
|
Batang - Bawaslu Batang Awasi Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pemilihan Tahun 2024 yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Batang, Selasa (26/November/2024). Bawaslu Batang mengungkapkan pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga integritas pemilihan 2024. “Pemusnahan surat suara yang tidak digunakan ini penting, untuk memastikan tidak ada surat suara yang disalahgunakan.”
Pemusnahan Surat Suara yang dilaksanakan di Gudang Logistik KPU Kabupaten Batang ini, melibatkan pihak terkait yaitu PJ. Bupati Batang, Kapolres Batang, Bakesbangpol, Satpol PP, TNI, dan LO pasangan calon.
Ketua KPU Kabupaten Batang, Susanto Waluyo menjelaskan bahwa Surat Suara yang dimusnahkan adalah suarat suara yang lebih dan surat suara yang rusak, terdiri dari Surat Suara Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah sebanyak 83 lembar merupakan surat suara rusak, dan surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang sebanyak 931 lembar merupakan 692 rusak dan 239 baik dari pengembalian hasil pengecekan akhir.
Sementara PJ Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki meminta kepada penyelenggara pemilihan dan instansi terkait agar bersama-sama bekerjasama dan semangat dalam mensukseskan pemilihan serentak 2024.
Selama proses pemusnahan, Bawaslu Kabupaten Batang memastikan bahwa prosedur yang diterapkan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses pemusnahan surat suara dilakukan dengan cara yang aman dan tidak menimbulkan dampak lingkungan, juga disaksikan oleh pihak terkait.
Humas Bawaslu Batang