Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Batang Bekali Peserta Pemahaman Keadilan Pemilu melalui Kelas Penyelesaian Sengketa

Bawaslu Batang Bekali Peserta Pemahaman Keadilan Pemilu melalui Kelas Penyelesaian Sengketa

Bawaslu Batang Bekali Peserta Pemahaman Keadilan Pemilu melalui Kelas Penyelesaian Sengketa

Batang – Bawaslu Kabupaten Batang melaksanakan Pendidikan Khusus Kelas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Kamis (10 September 2026). Kegiatan ini menjadi ruang pembelajaran bagi peserta untuk memperdalam pemahaman mengenai Pemilu, sistem keadilan Pemilu, serta mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu.

Memasuki Sesi Materi I, peserta mendapatkan materi bertajuk “Pemilu, Sistem Keadilan Pemilu, dan Penyelesaian Sengketa Proses” yang disampaikan oleh Akhmad Farichin, S.H., selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Batang. Materi tersebut mengulas secara komprehensif hakikat Pemilu, tujuan strategis Pemilu, landasan hukum, sistem keadilan Pemilu, hingga jenis sengketa proses Pemilu.

Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota legislatif dan eksekutif secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilu tidak hanya menjadi instrumen pergantian kepemimpinan, tetapi juga memiliki fungsi sebagai sarana legitimasi politik, perwakilan politik, serta pendidikan politik bagi masyarakat.

“Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat. Karena itu, setiap tahapan Pemilu harus dijaga agar berlangsung sesuai prinsip demokrasi dan ketentuan hukum yang berlaku,” menjadi salah satu pokok pemahaman yang ditekankan dalam materi.

Lebih lanjut, peserta diajak memahami pentingnya sistem keadilan Pemilu sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan Pemilu yang demokratis. Sistem keadilan Pemilu merupakan mekanisme untuk memastikan bahwa tindakan, prosedur, dan keputusan dalam Pemilu berjalan sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku.

Sistem tersebut memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya permasalahan, memulihkan hak pilih yang terlanggar, serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran prosedur. Dengan demikian, keadilan Pemilu tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mencakup upaya pencegahan dan pemulihan.

Dalam konteks kelembagaan, peserta juga diperkenalkan dengan desain kelembagaan dan pembagian kewenangan dalam kerangka penegakan hukum Pemilu, antara lain Bawaslu, Sentra Gakkumdu, DKPP, Bawaslu/PTUN, serta Mahkamah Konstitusi.

Materi kemudian mengulas tiga pendekatan dalam mekanisme keadilan Pemilu, yaitu mekanisme korektif, restoratif, dan alternatif. Mekanisme korektif bersifat formal dan institusional untuk membatalkan, mengubah, atau mengoreksi keputusan yang bermasalah. Mekanisme restoratif berfokus pada pemulihan hak dan perbaikan hubungan antarpihak, sedangkan mekanisme alternatif memberikan ruang bagi penyelesaian melalui mediasi atau musyawarah secara kooperatif.

Pada bagian selanjutnya, peserta diberikan pemahaman mengenai Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP) sebagai salah satu mekanisme penting dalam menjaga keadilan pada setiap tahapan Pemilu. PSPP menjadi katup pengaman demokrasi ketika terdapat hak peserta Pemilu yang dirugikan dalam proses penyelenggaraan Pemilu.

Dalam materi tersebut, sengketa proses Pemilu dijelaskan dalam dua bentuk utama. Pertama, sengketa antarpeserta Pemilu, yaitu sengketa yang terjadi karena adanya hak peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh peserta Pemilu lainnya pada tahapan tertentu. Kedua, sengketa antara peserta Pemilu dan penyelenggara Pemilu, yang terjadi akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara oleh KPU, termasuk keputusan atau berita acara KPU, yang merugikan hak administratif peserta Pemilu.

Melalui Pendidikan Khusus Kelas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ini, peserta diharapkan tidak hanya memahami konsep dan dasar hukum penyelesaian sengketa, tetapi juga memiliki perspektif yang lebih utuh mengenai pentingnya keadilan dalam setiap tahapan Pemilu.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Batang dalam memperkuat pemahaman masyarakat terhadap hukum Pemilu serta mendorong terbentuknya ekosistem pengawasan dan demokrasi yang berintegritas.

f

 

Humas Bawaslu Batang