Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Batang Bentuk Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran

Bawaslu Batang – Bawaslu Kabupaten Batang mengikuti Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pembentukan Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran (PBDP) bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, Jum’at (13/8/2021) yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melalui daring.   Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Sri Wahyu Ananingsih, menyampaikan bahwa rapat koordinasi dilaksanakan sebagai pelaporan pengelolaan barang dugaan pelanggaran dari masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Dalam hal ini, Luthfi Dwi Yoga, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Batang menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Batang telah membentuk unit pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) Pemilu dan Pemilihan.   Lanjut Luthfi, sedangkan BDP yang ada di Bawaslu Kabupaten Batang berjumlah 21 BDP dari 9 kasus dugaan pelanggaran pemilu 2019 dengan rincian 17 BDP berupa berkas dokumen dan 4 BDP berupa barang. Rapat juga dihadiri oleh Kepala Bagian Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Sadhu Sudiyarto dan Kasubag Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Bayu Indra Permana.     Humas Bawaslu Kabupaten Batang
Tag
Berita