Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Batang Gelar Rakor Penertiban APK Tak Sesuai Aturan

Bawaslu Batang Gelar Rakor Penertiban APK Tak Sesuai Aturan

Bawaslu Batang Gelar Rakor Penertiban APK Tak Sesuai Aturan

Batang - Menekankan pentingnya menjaga situasi kondusif selama masa kampanye Pemilihan Serentak 2024, penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) menjadi hal krusial untuk mencegah ketegangan dan memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan aman, jujur, dan adil. Tegas Kordiv. Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Batang, Luthfi Dwi Yoga, saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) pembahasan penertiban alat peraga kampanye di aula lantai 2, Kantor Bawaslu Batang, Kabupaten Batang, Selasa (22/Oktober/2024).

 

ldy

 

Rakor diikuti Polres Batang, Satpol PP, Dishub, Bakesbangpol, Kodim 0736, BPKPAD,  Bagian Hukum Pemda dan KPU Kabupaten Batang.

Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Batang Nur Faizin mengatakan, rakor ini adalah langkah penting untuk memastikan masa kampanye berlangsung aman dan tertib. Nur Faizin juga menyampaikan penertiban APK ini akan sama rata untuk semua Pasangan Calon (Paslon) jika memang melanggar. “Aturan penertiban APK ini akan diperlakukan sama di semua Paslon tanpa tebang pilih, baik yang terpasang difasilitas umum, tata cara pemasangannya, juga desain materi APK yang tidak sesuai.” Tekannya.

Sementara KPU Kabupaten Batang yang diwakilkan oleh Mubaidin menginformasikan terkait APK yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Batang sudah dibersihkan karena terdapat kesalahan desain materi, dan saat ini masih memperbaiki desain APK agar sesuai dengan ketentuan. Sedangkan  APK yang sekarang terpasang dan desain materinya tidak sesuai bukan APK yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Batang.

Sementara itu, Satpol PP Kabupaten Batang yang diwakilkan oleh M. Masqon menyampaikan, pihaknya siap dan mendukung penuh penertiban APK yang melanggar sesuai dengan tupoksi kami. Ia juga akan menyiapkan personil untuk kegiatan penertiban tersebut dan berharap agar pelaksanaan penertiban nantinya didukung dengan peralatan yang memadai.

Peran Dishub Kabupaten Batang juga akan siap membantu penertiban APK yang melanggar dengan bantuan personil, juga alat crane untuk membersihkan APK yang terpasang ditempat-tempat yang mudah dijangkau oleh crane dan berpotensi mengganggu lalu lintas. Ujar Sekretaris Dishub, Lilik S.

Sedangkan perwakilan dari Bakesbangpol yaitu Slamet Santoso berharap, dengan koordinasi yang baik antar instansi, pelaksanaan Pilkada dapat berjalan lancar, tertib, dan kondusif, sehingga masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan nyaman tanpa gangguan.


Senada, Polres Batang menyatakan, bahwa prinsip pihak Polres Batang akan siap mengamankan dalam pelaksanaan penertiban APK berjalan dengan nyaman dan tertib.


Sebagai informasi, disepakati bersama, penertiban APK yang melanggar ini akan dilaksanakan Senin depan, 28 Oktober 2024.

 

ldy

 

 

Humas Bawaslu Batang