Bawaslu Batang Gelar Rapat Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
|
Batang- Bawaslu Kabupaten Batang adakan Rapat Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Hotel Dewi Ratih Batang, Selasa (7/11/2023).
Rapat yang mengundang Partai Politik tingkat Kab. Batang, Panwaslu Kecamatan, KPU Kab. Batang, dan Media ini menghadirkan narasumber Dosen UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan Aris Nurhamidi, Akademisi UNDIP Nur Hidayat Sardini, dan Anggota KPU Kabupaten Batang Periode 2018 – 2023 Aris Setia Budi. Serta di moderator oleh Nabella Maharani Novanta Dosen UIN K.H.Abdurrahman Wahid Pekalongan.
“Kegiatan ini dilaksanakan pasca penetapan DCT, karena memang untuk acara ini kami laksanakan setelah terbentuknya anggota KPU yang baru dan juga terkait antisipasi terjadinya potensi sengketa pasca di tetapkannya DCT” Ujar Koordinator Divisi Hukum & Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Batang Akhmad Farichin saat memberi sambutan dalam acara.
Aris Nur Hamidi menyampaikan Pendidikan Politik, Demokrasi dan Sengketa Pemilu 2024, menurutnya Semakin baik kehidupan demokrasi, semakin rendah pelanggaran dan sengketa pemilu. Pendidikan politik dan demokrasi, menjadi kebutuhan penting bangsa ini. Lebih lanjut beliau memaparkan indek Demokrasi di Indonesia.
Dilanjut Nur Hidayat Sardini yang sering dikenal dengan Pak NHS, menjelaskan bahwa Jenis kewenangan paling eksklusif amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bagi jajaran Pengawas Pemilu adalah tugas dan wewenang untuk menyelesaikan sengketa proses pemilu. Hal ini bertujuan untuk memastikan perlindungan yang nyata dan penegakkan yang efektif dari hak-hak politik untuk memilih dan dipilih. “Mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu ini menjadi mahkota sistem keadilan pemilu bagi jajaran Bawaslu,” tekan NHS.
Sementara Aris Setia Budi menjelaskan bahwa untuk tercapai demokrasi yang lebih baik harus adanya komunikasi, Koordinasi dan taat regulasi yang merupakan kunci utama dalam demokrasi.
Humas Bawaslu Batang