Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Batang Ikuti Rapat Koordinasi Pengelola Data IKP 2029

Bawaslu Batang Ikuti Rapat Koordinasi Pengelola Data IKP 2029

Bawaslu Batang Ikuti Rapat Koordinasi Pengelola Data IKP 2029

Batang - Bawaslu Kabupaten Batang mengikuti Rapat Koordinasi Pengelola Data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (4/11/2026). Kegiatan ini diikuti oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Batang, Nur Faizin, bersama Koordinator Sekretariat selaku PIC IKP serta dua orang enumerator dari jajaran staf.


Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari persiapan penyusunan IKP menuju Pemilu 2029, khususnya dalam memperkuat pemahaman mengenai mekanisme pengumpulan, pengelolaan, dan verifikasi data di tingkat kabupaten/kota. Dalam arahannya, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Nur Kholiq, menyampaikan bahwa penyusunan IKP 2029 memerlukan perbaikan metodologi dan penguatan tata kelola data. IKP ke depan diarahkan tidak hanya menggambarkan kerawanan berdasarkan peristiwa yang telah terjadi, tetapi juga memiliki kemampuan prediktif melalui pengumpulan dan pembaruan data secara berkelanjutan.


Ia juga menyoroti sejumlah isu yang perlu menjadi perhatian dalam pemetaan kerawanan Pemilu 2029, di antaranya kerawanan pada ruang digital seperti penyebaran hoaks dan ujaran kebencian, serta potensi praktik politik uang melalui penggunaan uang elektronik. Untuk itu, dukungan data dari jajaran Bawaslu kabupaten/kota diperlukan agar gambaran kerawanan dapat disusun berdasarkan kondisi dan sumber informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.


Materi selanjutnya disampaikan oleh Kepala Bagian Pengawasan Pemilu Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Herusse Yulanda, yang menjelaskan tugas dan tanggung jawab enumerator sekaligus perkembangan rancangan instrumen IKP 2029. Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa rancangan IKP mengalami pengembangan dari sebelumnya empat dimensi menjadi enam dimensi, dengan jumlah indikator dalam draf mencapai 69 indikator. Namun, jumlah tersebut masih berpotensi mengalami penyesuaian karena terdapat beberapa indikator yang dinilai memiliki kesamaan atau tumpang tindih. Untuk mempermudah proses pengumpulan data, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah telah melakukan pemetaan terhadap indikator berdasarkan tingkat ketersediaan sumber data. Pemetaan tersebut mengelompokkan data yang diperkirakan tersedia secara internal di Bawaslu, data yang memerlukan konfirmasi atau koordinasi dengan instansi lain, hingga data yang belum tersedia dan membutuhkan pengumpulan melalui metode tertentu, seperti survei.


Herusse juga menekankan pentingnya penggunaan data internal Bawaslu sebagai sumber utama, antara lain melalui Formulir A, laporan hasil pengawasan, register penanganan pelanggaran, serta dokumen pendukung lainnya. Data tersebut perlu diperiksa dan dikonfirmasi melalui proses triangulasi dengan sumber eksternal, seperti KPU, kepolisian, instansi pemerintah terkait, media kredibel, maupun pemantau independen.


Selain itu, apabila informasi yang dibutuhkan belum tersedia dalam dokumen internal maupun sumber eksternal, pengumpulan data perlu disiapkan melalui metode yang sesuai dengan indikator. Dengan demikian, setiap informasi yang digunakan dalam penyusunan IKP tidak hanya berdasarkan ingatan atau asumsi, tetapi memiliki sumber yang jelas, bukti pendukung, dan dapat diverifikasi.


Melalui rapat koordinasi ini, Bawaslu Se-Jawa Tengah diharapkan dapat mempersiapkan pengelolaan data IKP secara lebih terstruktur melalui koordinasi antara PIC, enumerator, pimpinan, dan bagian terkait. Persiapan tersebut menjadi penting agar proses pengumpulan dan pengolahan data dapat berjalan secara sistematis, akurat, serta sesuai dengan pedoman dan instrumen resmi yang nantinya ditetapkan.

 

Humas Bawaslu Batang