Bawaslu Batang: Ikuti Rapat Pembahasan Program Penyelesaian Sengketa
|
Batang-Bawaslu Kabupaten Batang mengikuti undangan rapat terkait Pembahasan Program Penyelesaian Sengketa dengan tema “Perbedaan Antara Sengketa Pilkada dengan Sengketa Pemilu”, Selasa (6/04/2021).
Akhmad Farichin, selaku Anggota dan Koordinator divisi Penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten Batang mengikuti rapat terkait Pembahasan Program Penyelesaian Sengketa dengan tema “Perbedaan Antara Sengketa Pilkada dengan Sengketa Pemilu”, yang diadakan rutin setiap sebulan sekali oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan diikuti oleh 35 Kabupaten/Kota yang diadakan secara daring sesuai dengan undangan dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah , nomor 016/KA.02/K.JT/03/2021, tertanggal 30 Maret 2021.
Heru Cahyono, S.Sos, MA, selaku Anggota dan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, dalam rapat tersebut menjelasan tentang Kegiatan divisi sengketa untuk bulan April 2021, yang akan dilaksanakan pada minggu ke 3.
Dalam rapat tersebut, Heru juga menjelaskan terkait Tema kegiatan tersebut yaitu Perbedaan Antara Sengketa Pilkada dengan Sengketa Pemilu. Dengan ketentuan Deskripsi: 1. Menjelaskan dasar hukum Penyelesaian Sengketadalam Pilkada dan Sengketa dalam Pemilu (Undang-Undang dan Perbawaslu); 2. Menjelaskan pengertian sengketa menurut pasal 466 UU no. 7 tahun 2017 dan menjelaskan pengertian sengketa menurut pasal 142 UU no. 10 tahun 2016; 3. Menjelaskan tentang mekanisme penyelesaian dalam permohonan sengketa pilkada dan pemilu,, terkait dengan: a. Mediasi dan musyawarah tertutup, b. Ajudikasi dan musyawarah terbuka; 4. Menjelaskan jangka waktu penyelesaian (12 hari Kalender di Pilkada dan 12 Hari Kerja di Pemilu); 5. Menjelaskan tentang pelaksana dalam permohonan sengketa dalam pilkada dan pemilu; 6. Menjelaskan tentang sifat putusan di pilkada dan sifat putusan di pemilu; 7. Menjelaskan tentang upaya hukum terhadap putusan Bawaslu dalam Pilkada dan upaya hukum dalam pemilu; 8. Menjelaskan tentang Batas waktu pengajuan upaya hukum dalam pilkada dan pemilu.
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa atau Kamis, dimulai dengan minggu pertama untuk rakor terkait tema dan diskripsi, minggu kedua Bawaslu Kabupaten/Kota untuk Knsultasi ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, minggu etiga pelaksanaan atau eksekusi pada masing-masing kanal/daring di Bawaslu Kabupaten/Kota, dan pada minggu ke empat, masing-masing Kabupaten/Kota untuk melaporkan dalam bentuk table kegiatan dengan dilampiri surat pengantar.
Usai Rapat, dilanjutkan dengan Diskusi (Tanya-Jawab).
Humas Bawaslu Batang
Tag
Berita