Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Batang Pastikan KPU Batang Laksanakan Putusan MK

Bawaslu Batang Pastikan KPU Batang Laksanakan Putusan MK

Bawaslu Batang Pastikan KPU Batang Laksanakan Putusan MK

Batang - Pasca Keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Bawaslu memastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang telah menindaklanjuti putusan MK agar pelaksanaan Pemilihan Tahun 2024 berjalan sesuai dengan regulasi. 

batang

Dalam hal ini, Bawaslu Kabupaten Batang, hadir dalam kegiatan sosialisasi Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Batang Tahun 2024 Pasca Putusan MK, Sabtu (24/08/2024).


Susanto Waluyo, Ketua KPU Kabupaten Batang menjelaskan bahwa ketentuan baru terkait batas usia calon bupati dan wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota yang harus minimal 25 tahun pada saat penetapan pasangan calon.


Sementara Ida Susanti, Anggota KPU Kabupaten Batang juga menegaskan kembali bahwa akan menetapkan pasangan calon tanggal 22 september 2024, sesuai dengan peraturan yang ada.

Humas Bawaslu Batang