Bawaslu Batang Perdalam Asas dan Dasar Hukum Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
|
Batang – Bawaslu Kabupaten Batang kembali melanjutkan Pendidikan Khusus Kelas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dengan memasuki Sesi Materi II, di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Batang, Kamis, 10/09/2026. Kegiatan ini mengangkat tema “Asas-Asas dan Dasar Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu: Prinsip Fundamental dan Kerangka Hukum Penyelesaian Sengketa Proses”.
Materi ini menjadi bagian penting dalam membangun pemahaman peserta mengenai prinsip-prinsip fundamental yang menjadi dasar dalam praktik penyelesaian sengketa proses Pemilu di Bawaslu. Peserta tidak hanya diajak memahami aturan secara tekstual, tetapi juga memahami asas hukum sebagai landasan dalam menerapkan dan menafsirkan norma hukum.
Dalam sesi tersebut dijelaskan bahwa asas hukum merupakan prinsip dasar dan landasan paling fundamental yang menjadi fondasi pembentukan, penerapan, dan penafsiran norma hukum. Pemahaman terhadap asas menjadi penting karena penyelesaian sengketa tidak semata-mata berorientasi pada prosedur, tetapi juga harus menjamin keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak para pihak.
Pembahasan kemudian diarahkan pada asas penyelenggaraan Pemilu sebagaimana prinsip dalam UUD 1945, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL). Prinsip tersebut menjadi pijakan utama agar penyelenggaraan Pemilu berjalan demokratis serta mampu menjamin hak konstitusional warga negara.
Selain itu, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai 11 prinsip penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, yakni mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
Kesebelas prinsip tersebut menjadi kerangka penting dalam memahami bagaimana penyelenggaraan Pemilu harus dilaksanakan, termasuk ketika terjadi persoalan atau sengketa dalam setiap tahapan proses Pemilu.
Tujuh Asas Penting dalam Hukum Acara Sengketa Proses
Memasuki pembahasan inti, peserta diperkenalkan dengan sejumlah asas hukum acara yang menjadi prinsip utama dalam praktik penyelesaian sengketa proses Pemilu di Bawaslu.
Pertama, Point d’Intérêt, Point d’Action, yang pada prinsipnya menegaskan adanya kepentingan yang dirugikan sebagai dasar bagi seseorang atau pihak untuk melakukan tindakan hukum.
Kedua, Praduga Rechtmatig, yakni prinsip yang berkaitan dengan praduga bahwa suatu keputusan atau tindakan administrasi dianggap sah menurut hukum sampai terdapat keputusan yang menyatakan sebaliknya.
Ketiga, Asas Musyawarah dan Perdamaian. Asas ini menempatkan upaya penyelesaian secara musyawarah sebagai bagian penting dalam proses penyelesaian sengketa, dengan membuka ruang bagi para pihak untuk mencari solusi dan mencapai kesepakatan.
Keempat, Asas Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan. Prinsip ini menekankan bahwa proses penyelesaian sengketa harus dilakukan secara efektif dan tidak berbelit-belit, sehingga para pihak dapat memperoleh kepastian penyelesaian dalam waktu yang diperlukan.
Kelima, Asas Independen dan Imparsial. Dalam menyelesaikan sengketa, Bawaslu harus menjalankan kewenangannya secara independen serta menjaga sikap tidak memihak kepada salah satu pihak yang bersengketa.
Keenam, Asas Keaktifan Majelis, yang memberikan ruang bagi majelis untuk aktif dalam menggali fakta, memperjelas persoalan, dan memastikan proses pemeriksaan berjalan secara efektif sesuai dengan kewenangannya.
Ketujuh, Asas Audi Et Alteram Partem serta asas persidangan terbuka untuk umum. Audi et alteram partem menekankan pentingnya memberikan kesempatan yang seimbang kepada para pihak untuk didengar dan menyampaikan argumentasi maupun bukti dalam proses penyelesaian sengketa.
Beragam asas tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa proses Pemilu tidak hanya berbicara mengenai bagaimana sebuah perkara diperiksa, tetapi juga bagaimana proses tersebut mampu menjamin keadilan, keseimbangan para pihak, independensi, transparansi, dan kepastian hukum.
Peserta Aktif Berdiskusi
Suasana pembelajaran semakin interaktif ketika peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan berdiskusi mengenai penerapan asas-asas hukum acara dalam praktik penyelesaian sengketa proses Pemilu.
Salah satu peserta, Salsabila, turut mengajukan pertanyaan dalam sesi diskusi. Pertanyaan tersebut menjadi bagian dari dinamika pembelajaran sekaligus membuka ruang bagi peserta lainnya untuk memahami lebih jauh penerapan prinsip-prinsip hukum acara dalam menghadapi persoalan sengketa proses Pemilu.
Diskusi yang berkembang menunjukkan antusiasme peserta untuk tidak berhenti pada pemahaman teori, tetapi juga mengaitkannya dengan praktik penyelesaian sengketa yang dihadapi dalam proses Pemilu.
Melalui Sesi Materi II ini, Bawaslu Kabupaten Batang berupaya membangun pemahaman yang lebih mendalam kepada peserta mengenai prinsip fundamental dan kerangka hukum penyelesaian sengketa proses Pemilu.
Pemahaman terhadap asas hukum diharapkan menjadi bekal penting bagi peserta dalam melihat setiap persoalan sengketa secara objektif, sistematis, dan berorientasi pada keadilan. Dengan demikian, penyelesaian sengketa proses Pemilu dapat menjadi instrumen untuk memastikan hak peserta Pemilu terlindungi sekaligus menjaga integritas setiap tahapan Pemilu.
Humas Bawaslu Batang