Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Batang Petakan Potensi Kerawanan Penyusunan DPTb & DPK Pada Pemilu 2024

Bawaslu Batang menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pada Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pada Pemilu Tahun 2024 pada Kamis (14/09/2023), dengan mengundang KPU Kabupaten Batang dan Disdukcapil Kabupaten Batang. Rapat dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Batang, Mahbrur menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini merupakan langkah awal Bawaslu sebagai penggerak koordinasi dalam upaya pengawalan terhadap hak pilih dalam tahapan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan potensi kerawanannya. Selain itu juga untuk membahas mengenai hasil pengawasan jajaran Bawaslu pasca penetapan DPT mengenai Pemilih Tidak Memenuhi Syarat masuk dalam DPT, ujar Mahbrur Terkait dengan potensi kerawanan dalam proses penyusunan DPTb dan DPK, Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Batang Nur Faizin menjelaskan bahwa setidaknya ada 4 potensi kerawanan seperti Kesulitan pemilih mengurus pindah memilih karena akses jarak dan waktu, tingginya jumlah pemilih pindah memilih melebihi kuota ketersediaan suara di TPS tujuan, pemberian surat suara yang tidak sesuai dengan pindah memilih dan bukti dokumen pendukung pindah memilih yang tidak sesuai. Menanggapi potensi kerawanan tersebur, Ketua KPU Kabupaten Batang Nur Topan menegaskan bahwa KPU sangat terbuka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang akan mengajukan pindah memilih. Bagi masyarakat yang ingin mengurus pindah memilih sekarang bisa menggunakan hp masing-masing dengan cukup menghubungi nomor WA PPS Desa setempat dan akan segera dilayani, ujar Nur Topan. Lanjutnya, saat ini KPU Kabupaten Batang sudah melakukan pendataan mengenai potensi Pemilih Pindah Masuk ke Kabupaten Batang dengan bekerjasama dengan Disdukcapil Kabupaten Batang, dan fokusnya masih mengenai Potensi Pemilih yang pindah memilih karena pindah domisili. Disdukcapil Kabupaten Batang dalam rapat menyampaikan bahwa saat ini pihaknya gencar melakukan perekaman KTP Elektronik dengan sasaran Pemilih Baru dengan cara jemput bola ke sekolah-sekolah. Harapannya pada saat hari pemungutan suara, siswa-siswa yang sudah berumur 17 Tahun sudah dapat menggunakan hak pilihnya. Lanjutnya Disdukcapil akan selalu menjaga hubungan komunikasi yang baik kepada KPU maupun Bawaslu demi terwujudnya data pemilih yang akurat dan mutakhir, ujar Cahyo selaku Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Kabupaten Batang.   Humas Bawaslu Batang
Tag
Berita