Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Batang Rakor Bahas Penertiban Alat Peraga Kampanye

Rakor bersama stakeholder

Rakor bersama stakeholder

Batang – Pembahasan soal alat peraga ini dilakukan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) bersama stakeholder diantaranya Polres Batang, Satpol PP, Bakesbangpol, Kodim 0736 dan KPU Kabupaten Batang, di Sekretariat Bawaslu Batang, Selasa (14/November/2023).

 

“Pertemuan ini merupakan langkah pencegahan awal dalam memastikan kampanye berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, untuk mendukung pelaksanaan pemilu yang adil dan bersih.” Kata Ketua Bawaslu Batang, Mahbrur saat membuka rapat.

 

Pelaksanaan kampanye dijadwalkan mulai tanggal 28 November hingga 10 Februari 2024, artinya masa kampanye berlangsung selama 75 hari. Saat ini, tahapan kampanye belum dimulai. Jelang penetapan DCT 3 November lalu, Bawaslu Batang telah memberikan imbauan kepada Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Batang untuk tidak melakukan kegiatan kampanye salah satunya dengan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), dan hari ini 14 November 2023 Bawaslu akan kembali mengimbau parpol untuk secara mandiri menertibkan APK yang melanggar.

 

Ditemukan APK yang dianggap melanggar Perda Nomer 7 Tahun 2019 di Pasal 29 Huruf b “untuk menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat akan tanggung jawab keindahan lingkungan, setiap orang, Badan Hukum dan/atau perkumpulan dilarang memasang dan/atau menempelkan kain bendera, kain bergambar, spanduk dan/atau sejenisnya disepanjang jalan, rambu-rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon, bangunan fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial.” Sehingga berdasarkan temuan tersebut sejumlah 2012 bendera dan APS/K Bawaslu Kabupaten Batang meneruskannya ke Satpol PP.

“Sesuai hasil rapat, maka kami akan melakukan penertiban pada 16 November 2023 mendatang terhadap APS/K yang melanggar.” Terang Ketua.

 

Sementara ditambahkan Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan humas Bawaslu Batang Nur Faizin mengatakan, aturan penertiban APK ini akan diperlakukan sama di semua Parpol tanpa tebang pilih.

 

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Batang Dwi Pranggono menyampaikan pihaknya siap dan mendukung penuh penertiban APK yang melanggar. Ia juga akan menyiapkan 3 tim untuk kegiatan penertiban tersebut.

 

Sedangkan dalam rapat tersebut, Anggota KPU Kabupaten Batang Khikmatun menyampaikan apresiasi dan menginformasikan bahwa saat ini KPU Kabupaten Batang akan segera menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Lokasi Kampanye.

 

Kabagops Polres Batang, Kompol Abdul Fatah, menyatakan bahwa prinsip pihak Polres Batang akan ikut mengamankan dalam pelaksanaan penertiban APK dan APS.

 

Dilanjut Kodim 0736 Mulyo H. berharap penertiban alat peraga kampanye agar terlaksana dengan baik dan lancar.

 

Sebagai informasi, akan dilakukan apel bersama stakeholder dihalaman Kantor Bawaslu Batang pukul 09.00 WIB, sebagai tanda mulainya kegiatan penertiban APK.

Humas Bawaslu Batang